PARLEMENTARIA.ID – Pembenaran Jembatan Sungai Ulin di Jalan A Yani kilometer 31 Kota Banjarbaru telah memasuki bulan kedua dari rencana perbaikan yang ditargetkan selesai dalam 5 bulan atau hingga Oktober 2025.
Namun, beberapa warga dan pedagang di wilayah perbaikan jembatan mengeluhkan usaha mereka terganggu oleh proses perbaikan jembatan yang berlangsung lama.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Banjarbaru, Muhammad Rizal Siregar saat berjumpa dengan warga yang tinggal atau berdagang di kawasan perbaikan Jembatan Jalan A Yani km 31 Banjarbaru baru-baru ini.
Tidak hanya dampak ekonomi, sebagian warga juga menyampaikan keluhan mengenai jalan akses ke rumah mereka yang terganggu. Selanjutnya, terdapat juga sistem saluran air yang terpengaruh oleh perbaikan jembatan.
“Tempat-tempat usaha terganggu, yang biasanya memiliki pemasukan, tadi dikabarkan ada yang kehilangan 100 persen penghasilannya. Juga jalan akses masuk warga,” katanya.
Rizal menyampaikan bahwa pihaknya di Komisi 3 DPRD Banjarbaru akan segera mengadakan Rapat Dengar Perdapat (RDP) dan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
“Kami sendiri komisi 3 akan mengundang dan mengadakan RDP dengan pihak yang terkait, BPJN bersama masyarakat sekitar. Juga mengundang Dishub terkait dengan lalu lintasnya,” katanya.
Warga Apresiasi DPRD Banjarbaru
Wakil warga yang terkena dampak, Ahmad Budiono, menyampaikan rasa terima kasih atas tanggapan Komisi III DPRD Banjarbaru yang langsung turun untuk menyerap keluhan mereka.
Ia memberikan perbaikan selama lebih dari sebulan, warga mengalami kesulitan dalam akses masuk dan keluar rumah.
“Sebelum jembatan dibangun, akses kami ke rumah masing-masing sangat mudah, setelah dibangun, ternyata justru sulit. Selain itu, banyak juga yang mengeluhkan dampak ekonomi,” katanya.
Budiono menyatakan bahwa dirinya dan warga lainnya hanya berharap agar pembangunan jembatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak mengganggu kegiatan sosial atau ekonomi penduduk setempat. ***