PARLEMENTARIA.ID – Sherly Ingga Setiawati sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya telah menjual nama Erwan Setiawan untuk kepentingan pribadinya.
Sherly saat ini merupakan terlapor di Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadap Sherly, turut menyeret nama Erwan dan anaknya Daffa Al Ghifari.
Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri selaku direktur PT.Ads.
“Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyatannya di atas materai dan ditandatangani, dikutip Rabu (24/12/2025).
Diakhir surat pernyataannya, Sherly juga menuliskan bahwa surat ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Sementara itu, Erwan Setiwan menyatakan bahwa Sherly bukan tenaga ahli baik di Pemprov Jabar maupun pribadinya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan.
Erwan pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang.
“Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga Karawang, Andri Somantri (30) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miaran rupiah oleh orang yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan.
Kuasa Hukum korban, Alek Safri Winando menceritakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
“Kami laporkan dugaan penipuan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat, yang dialami oleh klien kami dalam kurun waktu beberapa bulan lalu, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar,” kata Alek di Mapolda Jabar.
Alek menjelaskan kronologis peristiwa ini di mana kliennya, yakni Andri diduga mengalami rangkaian tipu daya, yang dimulai sejak Maret 2025, berawal dari seorang tenaga ahli wakil Gubernur Jabar yang diketahui bernama Sherly Ingga Setiawati, yang saat ini menjadi terlapor pertama.
“Terlapor pertama ini mengajak klien kami sekitar Maret 2025, untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, dan saat itu terlapor menawarkan sebuah skema investasi peminjaman dana talang, untuk mendanai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujar Alex. ***













