Buruh minta UMP Jakarta 2026 sesuai KHL, ini selisihnya dengan simulasi pemerintah

PEMERINTAHAN16 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dijadwalkan akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Penetapan ini menjadi hasil akhir dari rangkaian pembahasan intensif Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Yang jelas sudah putus,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan menjelang batas akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

Pramono optimistis besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, baik kalangan pengusaha, pekerja, maupun pemerintah daerah. Meski demikian, angka resmi UMP Jakarta 2026 baru akan diumumkan secara resmi pada hari ini.

Proyeksi Kenaikan UMP Jakarta 2026

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMP 2026 dihitung menggunakan formula yang mengombinasikan inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi, serta indeks penyesuaian atau nilai alfa yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Sebelumnya, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengungkapkan bahwa rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Senin (22/12/2025) menghasilkan tiga usulan nilai alfa dari masing-masing pihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan nilai alfa sebesar 0,55. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan nilai alfa 0,75. Di sisi lain, kalangan buruh menuntut penetapan UMP Jakarta 2026 yang sepenuhnya mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Simulasi Perhitungan UMP Jakarta 2025

Berikut simulasi perhitungan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan usulan nilai alfa masing-masing pihak, dengan asumsi data ekonomi sebagai berikut:

UMP Jakarta 2025: Rp5.396.761

Inflasi: 2,67%

Pertumbuhan ekonomi: 4,96%

Simulasi Berdasarkan Usulan Apindo dan Pemprov DKI Jakarta

Alfa Perhitungan Kenaikan Kenaikan (Rp) UMP 2026
0,55 2,67% + (4,96% × 0,55) 5,40% Rp291.423 Rp5.688.184
0,75 2,67% + (4,96% × 0,75) 6,39% Rp344.752 Rp5.741.513

Di sisi lain, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan rentang nilai alfa 0,5–0,9, berikut simulasi perhitungan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan formula pengupahan yang berlaku.

Simulasi Berdasarkan Rentang Nilai Alfa 0,5–0,9

Alfa Perhitungan Kenaikan Kenaikan (Rp) UMP 2026
0,5 2,67% + (4,96% × 0,5) 5,15% Rp277.434 Rp5.674.195
0,6 2,67% + (4,96% × 0,6) 5,65% Rp304.418 Rp5.701.179
0,7 2,67% + (4,96% × 0,7) 6,14% Rp331.403 Rp5.728.164
0,8 2,67% + (4,96% × 0,8) 6,64% Rp358.388 Rp5.755.149
0,9 2,67% + (4,96% × 0,9) 7,13% Rp384.802 Rp5.781.563

Tuntutan Buruh: KHL Rp5,89 Juta

Di luar skema formula PP Nomor 49 Tahun 2025, kalangan buruh mengusulkan penetapan UMP Jakarta 2026 yang sepenuhnya mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Jika dikonversi ke dalam rupiah, besaran KHL tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5.898.511, atau lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Tuntutan ini mencerminkan dorongan agar penyesuaian upah minimum tidak hanya mempertimbangkan indikator makroekonomi, tetapi juga kebutuhan riil pekerja di wilayah DKI Jakarta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *