PARLEMENTARIA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk membentuk tim khusus guna meneliti masalah yang terjadi di 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Permintaan Terbuka untuk Penelitian Mendalam
Erwin menyatakan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) menjadi langkah penting dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses pengajuan 53 titik WPR tersebut. Ia berharap melalui mekanisme ini, akan ditemukan jawaban jelas tentang adanya pihak-pihak yang terkait dalam polemik yang sedang berkembang.
“Saya meminta DPRD untuk membentuk pansus, nantinya akan melahirkan rekomendasi untuk diberikan kepada aparat penegak hukum dan kepada saya selaku bupati, terkait apa yang menjadi temuan mereka,” ujarnya.
Data dan Kewenangan Teknis dari Dinas Terkait
Ia menekankan bahwa dinas terkait, khususnya Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP, memiliki data dan wewenang teknis yang dapat digunakan dalam proses klarifikasi. Menurutnya, informasi yang diperlukan bisa diperoleh dengan mengajukan pertanyaan langsung kepada instansi tersebut.
“Silakan ditanyakan kepada dinas terkait, karena mereka yang mengetahui setiap usulan pada saat itu,” katanya.
Proses Kerja yang Transparan dan Terbuka
Setelah pansus terbentuk, Erwin menegaskan bahwa dirinya akan menunggu hasil kerja tim dewan dengan harapan prosesnya berjalan secara transparan dan terbuka. Ia optimistis bahwa melalui mekanisme ini, akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam isu WPR.
“Untuk saat ini kita tidak bisa berandai-andai. Kalau pansus bekerja, akan lebih detail lagi,” tegasnya.
Hak Pengawasan DPRD atas Kinerja Pemerintah
Bupati juga menekankan bahwa DPRD memiliki hak pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam menyelidiki munculnya penambahan wilayah pertambangan rakyat yang kini menuai polemik.
“DPRD bisa memanggil, mengundang, dan mencari tahu lebih detail soal permasalahan ini—kenapa ada ketambahan wilayah dan siapa saja pelakunya,” ujar Erwin.
Sanksi Tegas Jika Ada Keterlibatan Internal
Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak internal pemerintah daerah, sanksi tegas akan diberikan sesuai hasil kajian dan rekomendasi dari pansus.
“Apakah akan berimplikasi hukum atau tidak, nanti akan dipelajari dulu rekomendasi DPRD,” pungkasnya.
Fokus Utama pada Kejelasan dan Akuntabilitas
Masalah WPR yang kini menjadi sorotan publik menunjukkan kebutuhan akan kejelasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pembentukan pansus oleh DPRD menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara benar dan sesuai aturan.
Dengan demikian, masyarakat dan stakeholder lainnya dapat memperoleh informasi yang akurat dan objektif mengenai status serta pengelolaan 53 titik WPR di Kabupaten Parigi Moutong. ***









