PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sukabumi) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda utama, yaitu penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna dihelat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/8/2025).
Sidang paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H Asep Japar, Wakil Bupati H Andreas, Sekda H Ade Suryaman, anggota Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam responsnya, Bupati H Asep Japar menyampaikan rasa terima kasih terhadap pendapat dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD. Ia mengungkapkan setuju bahwa saran-saran tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan perubahan APBD 2025 agar lebih efisien.
“Kegiatan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dilakukan secara nyata, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi, media sosial, serta pengumpulan dan pengelolaan potensi PAD dengan baik,” katanya.
Bupati juga menyoroti peningkatan pengeluaran daerah dalam perubahan APBD 2025, khususnya di bagian belanja pegawai. Kenaikan ini terjadi akibat kebijakan pemerintah mengenai perekrutan PPPK serta kewajiban memberikan tunjangan penghasilan yang sama dengan PNS.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan pengeluaran modal khususnya untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar selesai sesuai jadwal sehingga tidak terlambat ke tahun anggaran berikutnya.
“Pada perubahan APBD ini, kami juga telah mempertimbangkan program dan kegiatan yang sejalan dengan rencana RPJMD yang sedang disusun,” katanya.
Bupati Sampaikan KUA-PPAS ke DPRD Sukabumi
Selanjutnya, dalam penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS 2026, Bupati menyampaikan bahwa penyusunannya berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta memperhatikan keterkaitan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Ia menyampaikan bahwa prioritas utama pada tahun 2026 adalah memenuhi pengeluaran wajib yang mengikat, penerapan standar pelayanan minimum, serta pelaksanaan program yang menjadi prioritas.
Namun demikian, Bupati mengakui bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih dalam proses penyusunan sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN serta informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD) diterbitkan. Oleh karena itu, angka-angka yang tercantum dalam dokumen ini masih merujuk pada realisasi tahun-tahun sebelumnya serta disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” tambahnya.