PARLEMENTARIA.ID – Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Surabaya, masih menjadi perdebatan. Berdasarkan penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan. Hal ini memicu pertanyaan tentang siapa sebenarnya pemilik sah dari lahan tersebut.
Kepala BPN I Surabaya, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa tanah yang berada di lokasi tersebut belum terdaftar dalam sistem sertifikat. Karena itu, status hukumnya masih abu-abu. Menurut UU Pokok Agraria tahun 1960, tanah dengan eigendom harus dikonversi ke bentuk sertifikat sebelum tahun 1980. Jika tidak, maka status tanah tersebut berubah menjadi milik negara.
“Lokasi tersebut belum didaftarkan sertifikat sampai saat ini. Karena belum sertifikat kami tidak memiliki data siapa pemiliknya karena belum pernah didaftarkan,” jelas Budi.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meski BPN menyatakan bahwa tanah tersebut milik negara, penggunaan bangunan di lokasi tersebut masih menjadi perdebatan. Saat ini, bangunan tersebut sedang disegel dan status quo karena adanya beberapa pihak yang saling klaim.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan karena dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen. Penyidik menemukan indikasi adanya tindakan pidana dalam kasus ini.
“Kami siap buka data apabila dipanggil oleh pihak Polrestabes Surabaya. Kita siapkan sesuai fakta dan data yang ada,” tambah Budi.
Pemeriksaan Terhadap Pihak Pemerintah
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dan BPN.
“Ada dugaan beberapa dokumen palsu terkait bangunan tersebut. Sehingga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah Kota, Provinsi dan BPN,” jelas Eddy.
Selain itu, Eddy juga mengungkapkan bahwa rumah tersebut merupakan bekas tempat tinggal dinas dari Kapolwil pada tahun 1959 dan memiliki surat eigendom.
Persoalan Kepemilikan Tanah yang Rumit
Masalah kepemilikan tanah di Jalan Darmo Surabaya menunjukkan kompleksitas hukum dan administrasi yang terjadi di wilayah perkotaan. Tidak hanya terkait dengan sertifikat, tetapi juga dengan sejarah penggunaan lahan dan kebijakan pemerintah.
Beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut mengaku memiliki dokumen atau surat keterangan yang mendukung klaim mereka. Namun, semua dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi oleh aparat hukum.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali menjadi korban karena ketidakjelasan hukum dan kurangnya transparansi dalam pemberian sertifikat.
Peran BPN dalam Pemrosesan Sertifikat
Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah dan sertifikat. Namun, dalam kasus ini, BPN mengakui bahwa mereka tidak memiliki data pemilik resmi karena tanah tersebut belum terdaftar.
Kebijakan pemerintah yang menuntut konversi tanah eigendom ke sertifikat sebelum tahun 1980 adalah dasar hukum yang digunakan untuk menentukan status tanah. Namun, banyak tanah yang tidak terdaftar karena berbagai alasan, termasuk kesulitan administratif atau kurangnya pemahaman masyarakat.
Rekomendasi untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam mengelola aset tanah. Penting untuk selalu memperhatikan status sertifikat dan memastikan bahwa tanah yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk selalu memverifikasi dokumen yang diberikan oleh pihak lain, terutama jika terkait dengan kepemilikan tanah. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya kasus pemalsuan dokumen atau dugaan mafia tanah.***










