PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, kembali mengkritik biaya administrasi sebesar Rp4.500 dalam Aplikasi Pakagali, aplikasi resmi Pemkot Palu yang digunakan untuk pembayaran retribusi sampah secara digital.
Ia mengira terdapat praktik bisnis yang turut terlibat dalam sistem pembayaran tersebut.
Menurut Alfian, keluhan masyarakat mengenai biaya administrasi ini perlu segera dijelaskan dengan jelas.
“Coba bayangkan, masyarakat harus membayar retribusi sampah dengan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4.500. Ke mana uangnya berjalan? Karena kita tidak tahu,” ujar Alfian kepada PARLEMENTARIA.ID, Kamis (20/11/2025).
Ia menganggap masyarakat telah berupaya mematuhi pembayaran retribusi sampah, namun justru masih dikenakan biaya tambahan.
“Ketika masyarakat sudah bersedia membayar retribusi sampah, tetapi masih dikenakan biaya administrasi. Ini menjadi pertanyaan yang besar,” katanya.
Alfian memprediksi, bila seluruh kepala keluarga melakukan pembayaran melalui aplikasi Pakagali, maka dana dari biaya administrasi bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Bahkan nama Alfian mampu menghasilkan miliaran rupiah setiap tahun.
“Jika dikalikan jumlah pembayar per bulan, angkanya bisa mencapai ratusan juta. Dalam setahun, bisa mencapai miliaran. Yang menjadi pertanyaan adalah, siapa yang menerima?” tegasnya.
Alfian Mengajukan Permintaan kepada Pemkot untuk Meninjau Kembali Metode Pembayaran Virtual
Selain mengkritik biaya administrasi, Alfian juga mengajukan permintaan kepada Pemkot Palu untuk mengevaluasi metode pembayaran virtual yang melibatkan pihak ketiga.
“Saya meminta evaluasi terhadap metodenya, mengapa harus dilakukan melalui pihak ketiga. Jika ada metode lain yang tidak memberatkan masyarakat dengan biaya administrasi, saya dukung,” tegasnya.
DLH Kota Palu: Biaya Administrasi Masuk ke Midtrans, Pembayaran Retribusi Masuk ke Rekening Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, memberikan penjelasan mengenai biaya administrasi yang dipertanyakan oleh Alfian.
Ia menekankan bahwa aplikasi Pakagali bekerja sama dengan Midtrans sebagai penyedia layanan payment gateway, sesuai dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kolaborasi dengan pihak ketiga sepenuhnya terintegrasi, Midtrans, sesuai rekomendasi dari OJK,” ujar Ibnu kepada PARLEMENTARIA.ID, Jumat (21/11/2025).
Ibnu menjelaskan bahwa pembayaran retribusi yang dilakukan melalui akun virtual secara langsung masuk ke rekening Pemerintah Daerah Kota Palu sesuai dengan besaran tarif retribusi.
Sementara biaya administrasi sebesar Rp4.500 menjadi hak dari penyedia layanan, yaitu Midtrans.
“Dari transfer tersebut diterima oleh Pemda sesuai tarif yang berlaku, sisanya sebesar Rp4.500 masuk ke Midtrans sebagai penyedia layanan,” jelasnya.
Selanjutnya, Ibnu menyebutkan bahwa keunggulan Midtrans adalah kemampuannya menampilkan data transaksi dengan lengkap dan dalam waktu nyata.
“Midtrans mampu menyajikan data secara real time, berdasarkan nama, berdasarkan alamat terkait pembayaran sampah di aplikasi Pakagal dan Pakagali telah memiliki hak paten untuk hal tersebut,” tutup Ibnu.
DLH menekankan bahwa biaya administrasi termasuk dalam kerja sama layanan pembayaran digital, sementara DPRD menginginkan evaluasi agar masyarakat tidak merasa terbebani.(*)










