PARLEMENTARIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai isu 41 unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dijalankan oleh Yasika Aulia Ramdhani (20), putri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Yasir Machmud. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dugaan tindakan monopoli proyek makan bergizi gratis (MBG) menyebar dan memicu diskusi yang luas di media sosial.
Meskipun terus muncul perdebatan, BGN menyatakan bahwa 41 SPPG tersebut tidak akan dihentikan. Institusi ini menganggap dapur-dapur MBG tersebut masih memberikan manfaat langsung bagi anak-anak yang bergantung pada layanan makanan bergizi harian.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati, menyatakan bahwa penghentian operasional dapat berisiko mengganggu ketersediaan makanan sehat bagi penerima manfaat.
“Sudah berjalan, mengapa harus dihentikan? Bagaimana nasib anak-anak yang menerima manfaatnya,” kata Nanik saat diminta komentarnya oleh wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Aturan 10 Dapur: Petunjuk Menggunakan Banyak Nama
Dalam penjelasannya, Nanik menyampaikan bahwa secara sistem, satu entitas seharusnya hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur MBG. Oleh karena itu, muncul kecurigaan bahwa Yasika mendaftarkan 41 SPPG dengan menggunakan beberapa nama berbeda agar lolos verifikasi.
Menurut Nanik, kemungkinan celah semacam ini muncul karena pada peraturan sebelumnya belum ada ketentuan teknis yang secara ketat membatasi kepemilikan beberapa dapur oleh satu pihak. Mekanisme verifikasi juga masih terbatas, sehingga sulit menentukan pemilik asli dari SPPG yang diajukan.
Aturan Akan Diperketat, Namun Operasional Tetap Berjalan
Meskipun ada tanda-tanda penyalahgunaan celah aturan, pemerintah menganggap tidak ada dasar yang kuat untuk menutup 41 dapur tersebut selama masih beroperasi dan memenuhi standar layanan.
Nanik menekankan bahwa pemerintah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini sambil mempersiapkan perubahan regulasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita evaluasi dulu. Jika, jika misalnya dapur berjalan dengan baik, itu aturan yang lama, nanti di masa depan kita tegakkan kembali,” kata Nanik.
Ia memastikan bahwa aturan baru akan dijelaskan dalam panduan teknis (juknis) program MBG, khususnya mengenai pembentukan dan kepemilikan SPPG agar lebih jelas dan melalui verifikasi yang berlapis.
Kepemilikan YAYASAN Sulit Diawasi Sejak Awal
Merupakan tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa banyak dapur MBG terkait dengan pejabat daerah, Nanik menjelaskan bahwa pemerintah pada tahap awal pendaftaran belum memiliki data lengkap mengenai siapa pemilik yayasan yang mengajukan.
Ia menyebutkan bahwa nama sebuah lembaga amal tidak selalu mencerminkan identitas pemilik atau keluarganya, sehingga kemungkinan adanya hubungan politik baru terungkap setelah ada laporan dari masyarakat atau temuan media.
Oleh karena itu, celah ini memungkinkan lembaga tertentu untuk mengajukan banyak dapur tanpa terdeteksi adanya hubungan dengan pejabat pemerintah.
Dorongan Presiden Prabowo dan Latar Belakang Banyaknya Dapur MBG
Nanik juga menjelaskan latar belakang di balik keterlibatan banyak yayasan dalam pembangunan dapur MBG. Presiden Prabowo Subianto, menurut Nanik, sejak awal menginginkan agar lembaga pendidikan dan sosial aktif berperan dalam mempercepat pembangunan fasilitas MBG di berbagai wilayah.
Peningkatan permintaan masyarakat yang menginginkan wilayah mereka segera mendapatkan layanan MBG menyebabkan pemerintah mempercepat pembangunan dapur baru. Kondisi ini memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk lebih aktif terlibat.
“Pada akhirnya, oke, bagaimana cara mempercepat pembentukan SPPG itu, kita ajak siapa saja yang mampu untuk bisa membangun, ya membangun dapur tersebut, begitu,” tambahnya.
BGN Pastikan Peningkatan Pengelolaan Dapur MBG di Masa Depan
Di tengah banyaknya perhatian masyarakat, BGN berkomitmen untuk menyempurnakan aturan agar kepemilikan SPPG ke depan lebih terorganisir dan terhindar dari dugaan dominasi atau benturan kepentingan. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa layanan makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil tidak boleh terganggu akibat keputusan administratif.
BGN memastikan bahwa perubahan aturan tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, tanpa mengorbankan kelancaran pelayanan yang telah berjalan. ***











