PARLEMENTARIA.ID –
Belajar dari Masa Lalu: Pilkada Tidak Langsung dalam Lintasan Sejarah Demokrasi Indonesia
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung kembali mengemuka di ruang publik Indonesia. Perdebatan ini bukan barang baru; ia adalah refleksi dari perjalanan panjang demokrasi kita, sebuah sistem yang terus mencari bentuk terbaiknya. Untuk memahami mengapa isu ini kerap muncul dan apa implikasinya, ada baiknya kita menengok kembali sejarah demokrasi Indonesia.
Era Orde Baru: Stabilitas di Atas Segala-galanya
Pada masa Orde Baru, sistem pemilihan pemimpin daerah, dari gubernur hingga bupati/wali kota, dilakukan secara tidak langsung. Kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Demikian pula, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Filosofi di balik sistem ini kala itu adalah untuk menjaga stabilitas politik dan mempercepat pembangunan nasional. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses pemilihan berjalan lebih efisien, tidak menimbulkan gejolak sosial, dan pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi dari perwakilan rakyat di parlemen. Pemerintah pusat juga memiliki kontrol yang lebih besar, sesuai dengan karakter pemerintahan yang sentralistik.
Namun, sistem ini memiliki harga yang harus dibayar. Minimnya partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka berujung pada potensi kurangnya akuntabilitas pemimpin daerah kepada rakyat. Para kepala daerah cenderung lebih berorientasi pada kepentingan pusat atau kelompok yang memilihnya di DPRD, ketimbang aspirasi murni dari masyarakat luas. Kedaulatan rakyat, dalam konteks pemilihan langsung, belum sepenuhnya terwujud.
Gelombang Reformasi: Kedaulatan di Tangan Rakyat
Titik balik terjadi pasca-1998 dengan bergulirnya era Reformasi. Tuntutan akan demokratisasi dan desentralisasi menjadi sangat kuat. Salah satu agenda krusial adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat secara penuh, termasuk dalam pemilihan pemimpin. Maka, lahirlah sistem Pilkada langsung, yang memungkinkan rakyat memilih sendiri gubernur, bupati, dan wali kota mereka.
Pilkada langsung dianggap sebagai manifestasi paling murni dari demokrasi. Rakyat memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan pemimpin yang mereka anggap paling representatif dan mampu membawa perubahan. Harapannya, pemimpin yang terpilih akan lebih akuntabel karena legitimasi mereka berasal langsung dari suara rakyat. Ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang lebih substantif, di mana daerah dapat menentukan arah pembangunannya sendiri dengan pemimpin pilihan rakyatnya.
Mengapa Isu Pilkada Tidak Langsung Muncul Kembali?
Meskipun Pilkada langsung telah berjalan selama lebih dari dua dekade, perdebatan tentang sistem ini tidak pernah benar-benar usai. Beberapa pihak kembali mengusulkan Pilkada tidak langsung dengan berbagai argumen:
- Efisiensi Biaya: Pilkada langsung memerlukan anggaran yang sangat besar, mencakup logistik, pengamanan, hingga kampanye. Anggaran ini dinilai bisa dialokasikan untuk sektor lain yang lebih mendesak.
- Mengurangi Polarisasi dan Konflik: Pilkada langsung kerap memicu polarisasi di masyarakat, bahkan konflik horizontal akibat persaingan yang ketat. Pilkada tidak langsung dianggap bisa meredam ketegangan ini.
- Kualitas Pemimpin: Ada argumen bahwa DPRD, sebagai representasi politik, bisa lebih rasional dan selektif dalam memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas dan memiliki kapasitas.
- Stabilitas Politik: Sistem tidak langsung dianggap dapat menciptakan stabilitas politik yang lebih baik karena mengurangi potensi kegaduhan dan perpecahan di tingkat akar rumput.
Namun, argumen-argumen tersebut juga diimbangi dengan kritik keras. Kembali ke Pilkada tidak langsung dikhawatirkan akan:
- Melemahkan Kedaulatan Rakyat: Hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung akan dicabut, membuat mereka merasa tidak memiliki suara.
- Potensi Transaksi Politik di DPRD: Proses pemilihan di DPRD rawan menjadi ajang tawar-menawar kepentingan atau bahkan praktik money politics, yang justru merusak integritas demokrasi.
- Akuntabilitas yang Menurun: Pemimpin daerah mungkin akan lebih bertanggung jawab kepada partai atau anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada masyarakat luas.
Pelajaran dari Sejarah dan Tantangan Masa Kini
Sejarah demokrasi Indonesia mengajarkan kita bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya. Sistem tidak langsung di masa Orde Baru memang menawarkan stabilitas, tetapi mengorbankan partisipasi dan akuntabilitas. Sementara itu, Pilkada langsung pasca-Reformasi menguatkan kedaulatan rakyat, namun tak lepas dari tantangan biaya tinggi, polarisasi, dan praktik politik uang.
Perdebatan tentang Pilkada tidak langsung bukanlah sekadar memilih antara "langsung" atau "tidak langsung." Ini adalah perdebatan fundamental tentang esensi demokrasi yang ingin kita bangun: bagaimana menyeimbangkan efisiensi, stabilitas, partisipasi, dan akuntabilitas.
Penting bagi kita untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Refleksi dari masa lalu harus menjadi panduan. Apakah kita ingin kembali ke model yang berpotensi membatasi suara rakyat, demi alasan stabilitas dan efisiensi? Atau kita ingin terus menyempurnakan Pilkada langsung dengan mencari solusi atas tantangannya, seperti regulasi kampanye yang lebih ketat, pendidikan politik yang masif, dan penguatan lembaga pengawas?
Masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh pilihan-pilihan ini. Mari kita jadikan sejarah sebagai guru terbaik untuk membangun sistem politik yang lebih matang, inklusif, dan benar-benar melayani kepentingan seluruh rakyat Indonesia.









