Banjir perdana di Sumber jadi alarm tata ruang, DPRD Kabupaten Cirebon dorong audit perizinan perumahan

PARLEMENTARIA.ID – Banjir besar yang untuk pertama kalinya melanda Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025) menjelang magrib, menjadi sinyal peringatan serius bagi tata kelola lingkungan dan kebijakan perizinan pembangunan di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Berry Kusuma Drajat, menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai bencana alam semata. Menurutnya, banjir yang muncul secara tiba-tiba di kawasan yang puluhan tahun dikenal bebas genangan justru mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan ruang dan lingkungan.

“Ini wilayah dataran rendah yang sejak lama berfungsi sebagai kawasan penyerapan air. Ketika banjir besar justru terjadi di sini, berarti ada yang keliru dalam tata kelola ruangnya,” ujar Berry, belum lama ini.

Berry menyoroti alih fungsi kawasan sabuk hijau yang seharusnya menjadi area resapan air, namun kini berubah menjadi kawasan perumahan Cityland. Lokasi tersebut, menurutnya, berada di wilayah perbukitan yang semestinya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan fisik berskala besar.

“Sabuk hijau seluas kurang lebih 50 hektare itu justru digarap menjadi perumahan. Ketika hujan deras dan ada kiriman air dari wilayah Kuningan, air tidak lagi terserap dan akhirnya meluap ke permukiman warga,” jelasnya.

Ia menilai dampak lingkungan sudah terasa meski pembangunan perumahan tersebut masih sangat terbatas. Dari total rencana pembangunan, baru sekitar lima unit rumah yang berdiri, namun efek banjir sudah dirasakan warga Kecamatan Sumber.

“Bayangkan kalau seluruh kawasan itu terbangun. Bukan tidak mungkin wilayah tersebut berubah menjadi genangan permanen karena daya tampung airnya hilang,” tegas Berry.

Atas kondisi tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan perumahan Cityland dan proyek-proyek serupa, khususnya yang berada di kawasan perbukitan dan lahan hijau.

Berry juga mengingatkan Pemkab agar sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara izin pembangunan di wilayah rawan bencana, termasuk lahan yang berpotensi longsor dan banjir, sampai kajian risiko bencana diselesaikan.

“Di lokasi Cityland terdapat titik rawan longsor dan banjir. Maka tidak ada alasan bagi Pemkab untuk menunda kajian ulang. Justru ini momentum untuk memperbaiki kebijakan sebelum dampaknya makin luas,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar pencabutan status kawasan sabuk hijau di wilayah tersebut, karena keputusan itu dinilai berkonsekuensi langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Banjir ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru menciptakan bencana baru di pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *