Bahlil: 45.000 Sumur Rakyat Tingkatkan Produksi Minyak Mulai Desember 2025

PEMERINTAHAN10 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak 45.000 sumur minyak milik masyarakat akan segera secara resmi meningkatkan produksi minyak nasional mulai bulan Desember 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, legalisasi sumur rakyat ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Dari 45.000 sumur yang sebelumnya masyarakat memohon maaf, sumurnya ada, minyaknya ada, tetapi dikejar oleh oknum-oknum yang menakut-nakuti. Mulai bulan Desember mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut di seluruh wilayah penghasil minyak tersebut,” kata Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Migas.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada koperasi, perusahaan daerah (BUMD), dan usaha menengah untuk bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam mengelola sumur-sumur lama atau tidak beroperasi.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa ribuan sumur tersebut telah lama dikelola oleh masyarakat secara mandiri tanpa adanya dasar hukum. Akibatnya, banyak pelaku lokal menghadapi tekanan atau kendala hukum.

Dengan adanya peraturan terbaru, mereka akan mendapatkan jaminan hukum dan bantuan teknis dari Pertamina sebagai kontraktor pendamping serta pembeli hasil produksi.

Pertamina berencana membeli minyak dari sumber produksi masyarakat dengan harga sekitar 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memprediksi, bila setiap sumur rakyat mampu menghasilkan satu barel minyak setiap hari, maka kemampuan produksi tambahan bisa mencapai 45.000 barel per hari.

Misalnya hanya satu barel, yaitu 45.000. Misal satu sumur, satu barel dikali 45.000 berapa? yaitu 45.000,” katanya.

Selanjutnya, Bahlil menyampaikan bahwa pengelolaan sumur rakyat akan dilakukan dengan pilihan. Tidak semua koperasi atau pelaku usaha dapat langsung bergabung.

Setiap perusahaan wajib memperoleh rekomendasi dari kepala daerah serta lulus pengecekan kemampuan teknis dan keuangan oleh Kementerian ESDM.

Selanjutnya, hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa enam provinsi telah mengajukan informasi mengenai sumur rakyat, yaitu Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumatra Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah sumur terbanyak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *