PARLEMENTARIA.ID – Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo akan mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo pada hari Jumat, 6 Februari 2026. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi buruh terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh FPB adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penguatan sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan teguran hingga sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi daerah yang secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh. Ia menilai, hal ini menyebabkan dinas terkait kesulitan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.
- Selama ini belum ada Perda yang mengatur penguatan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Akibatnya, dinas terkait seolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.
Mengangkat Persoalan Jaminan Sosial
Selain masalah upah, FPB juga akan mengangkat isu jaminan sosial tenaga kerja. Menurut Sukarno, usulan Perda yang akan disampaikan dalam audiensi tersebut masih bersifat konseptual dan menjadi bentuk aspirasi awal dari kalangan buruh kepada DPRD Sukoharjo.
“Perda ini tidak hanya mengatur soal UMK, tetapi juga tentang kewajiban perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami menerima banyak laporan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Selain itu, FPB Sukoharjo juga akan menyampaikan sikap terkait wacana pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil. Sukarno menyebut pihaknya menolak wacana tersebut jika justru berpotensi menekan industri tekstil yang sudah ada dan saat ini tengah mengalami keterpurukan.
- Pemerintah memang punya wacana mendirikan BUMN tekstil. Sikap kami menolak, karena seharusnya tekstil yang sudah ada ini dibantu agar bisa berkembang. Saat ini kondisi industri tekstil sedang terpuruk.
Harapan Masa Depan
Sukarno berharap, melalui audiensi dengan DPRD Sukoharjo, aspirasi buruh dapat ditindaklanjuti secara serius dan diwujudkan dalam bentuk regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat membantu para karyawan yang selama ini merasa dirugikan akibat pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan,” pungkas Sukarno.***











