PARLEMENTARIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang telah memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul akibat audiensi APBD Watch. Pernyataan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat, khususnya terkait status audiensi tersebut sebagai laporan resmi atau bukan.
Apa yang Dimaksud dengan Audiensi APBD Watch?
Audiensi yang dilakukan oleh APBD Watch tidak dapat dikategorikan sebagai laporan formal sesuai aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Subang. Menurut Ketua BK DPRD Subang, Zennieta Frara, kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai silaturahmi dan diskusi, bukan pengaduan resmi.
“Perlu ditegaskan, audiensi kemarin itu bukan pelaporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan,” ujar Zennieta.
Persyaratan Formil untuk Pengaduan Resmi
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dalam tata beracara DPRD, setiap laporan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah adanya identitas pelapor yang jelas, kelengkapan administrasi, serta bukti pendukung atas dugaan yang diajukan.
“Tidak cukup hanya menyampaikan dugaan. Harus ada identitas pelapor yang sah secara administrasi dan bukti yang mendukung,” tambah Zennieta.
Hingga saat ini, BK DPRD Subang belum menerima dokumen laporan resmi yang memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, BK tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti materi yang dibahas dalam audiensi tersebut.
Status Audiensi dalam Perspektif Administrasi
Zennieta juga menjelaskan bahwa surat permohonan yang masuk ke DPRD secara jelas menyebutkan bahwa agenda tersebut adalah silaturahmi dan audiensi, bukan pengaduan resmi. Materi yang disampaikan pun dinilai masih sebatas dugaan dan pembicaraan umum.
“Secara administrasi dan substansi, itu lebih pada audiensi atau obrolan, bukan pelaporan,” tegasnya.
Sikap BK DPRD Subang terhadap Laporan Masyarakat
Meski demikian, BK DPRD Subang tetap menegaskan keterbukaannya terhadap setiap laporan masyarakat. Namun, laporan tersebut harus disampaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, agar dapat diproses secara sah dan transparan.
“Kami anggap itu bukan laporan, sehingga Badan Kehormatan tidak bisa memproses atau menindaklanjuti lebih jauh,” katanya.
Pentingnya Proses Formal dalam Laporan Etik Anggota DPRD
Proses formal dalam pengaduan etik anggota DPRD sangat penting untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Tanpa adanya mekanisme yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan prosedur yang berpotensi merusak kredibilitas institusi. ***












