Asyik KJP Plus Tahap II 2025 Cair Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya

DAERAH, PEMERINTAHAN21 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam tahap kedua tahun 2025, pencairan dana akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2026. Proses ini ditujukan untuk pembagian dana bulan November 2025, yang diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Daftar Penerima dan Besaran Dana

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa total penerima KJP Plus Tahap II 2025 mencapai 707.513 peserta didik. Mereka berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga PKBM. Berikut rincian besaran dana yang akan diterima:

  • SD/SDLB/MI: Dana personal sebesar Rp 250.000 per bulan dan tambahan SPP swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
  • SMP/SMPLB/MTs: Dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
  • SMA/SMALB/MA: Dana personal sebesar Rp 420.000 per bulan dan tambahan SPP swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
  • SMK: Dana personal sebesar Rp 450.000 per bulan dan tambahan SPP swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
  • PKBM: Dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

Aturan Penggunaan Dana

Disdik DKI menegaskan bahwa dana personal KJP Plus hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan alat belajar lainnya. Hal ini bertujuan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan siswa.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi. Bagi penerima yang belum menerima dana pada tahap awal, Disdik DKI mengimbau untuk tetap bersabar dan rutin memantau informasi resmi.

Informasi Resmi dan Cara Akses

Untuk mendapatkan informasi terkini tentang KJP Plus, masyarakat dapat mengakses kanal resmi berikut:

  • Instagram: @upt.p4op
  • Situs resmi: edu.jakarta.go.id/kjp
  • Layanan informasi: 0852-1124-7089

Dengan adanya pencairan dana KJP Plus Tahap II 2025, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para siswa yang membutuhkan. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga akses pendidikan yang merata dan layak bagi seluruh warga Jakarta.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *