Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya

PEMERINTAHAN68 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sedang berlangsung hingga saat ini.

Dimana, setiap instansi baik pusat maupun daerah tengah terus berupaya mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK Paruh Waktu.

Ditengah progres tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah PPPK Paruh Waktu nantinya bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.

Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sama seperti PPPK penuh waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.

Lantas apakah PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti seleksi CPNS 2026?.

Diketahui, seleksi CPNS merupakan jalur favorit masyarakat Indonesia untuk menjadi ASN.

Banyak calon pelamar yang berharap rekrutmen CPNS 2026 segera dibuka.

Kendati demikia, hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pembukaan rekrutmen CPNS 2026.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih fokus menuntaskan seleksi CASN 2024 yang belum selesai.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penyelesaian rekrutmen besar-besaran pada tahun 2024.

“Hingga Oktober 2025, kami masih menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Kebutuhan CASN tahun 2024 saja mencapai 1,26 juta formasi, terbesar dalam 10 tahun terakhir”, ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/10/2025).

Averrouce juga menambahkan bahwa pembahasan formasi dan teknis seleksi CPNS 2026 masih dalam tahap kajian, termasuk evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara serta kesiapan masing-masing instansi.

“Pengadaan CASN tidak hanya menjadi kebijakan Kemenpan-RB, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesiapan instansi”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan kementerian terkait untuk membahas kemungkinan dibukanya seleksi CPNS 2026.

“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait”, kata Zudan.

Zudan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai pembukaan CPNS 2026.

“Tunggu informasi resmi dari pemerintah”, ujarnya menegaskan.

PPPK Paruh Waktu Boleh Ikut CPNS, Asalkan Memenuhi Syarat

Meski belum ada pengumuman resmi pembukaan CPNS 2026, aturan sebelumnya dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dapat menjadi acuan penting.

Dalam peraturan tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika PPPK dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat dua syarat utama bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS:

  1. Telah menjalani masa perjanjian kerja sebagai PPPK selama paling sedikit 1 tahun; dan
  2. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

    Ketentuan ini berlaku selama mereka masih berstatus aktif dan memenuhi masa kerja minimum.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya dapat mengikuti seleksi CPNS 2026, selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat berwenang.

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari Kemenpan-RB dan BKN mengenai jadwal pembukaan CPNS 2026, agar terhindar dari hoaks dan informasi yang menyesatkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *