Apa Itu Hak Angket? Arti, Fungsi, dan Prosedur DPRD Pati

PARLEMENTARIA.ID – Lihat apa yang dimaksud dengan Hak Angket, fungsi, dasar hukum, serta prosedurnya. Gelombang protes besar di Kabupaten Pati akibat rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250% memicu kritik masyarakat dan mendorong DPRD setempat untuk mengambil tindakan tegas.

Yang menyebabkan DPRD Kabupaten Pati setuju menggunakan hak angket untuk menyelidiki tindakan Bupati Sudewo dan memberikan mandat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari proses pemakzulan.

Laporan PARLEMENTARIA.ID.co.id, Ketua Pansus mengungkapkan bahwa awalnya hanya mengetahui adanya perdebatan terkait kebijakan pajak, dan kini diwajibkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan hak angket ini juga mendapat tanggapan dari tingkat pusat. Istana menegaskan bahwa prosedur yang berlaku di DPRD Pati harus dihormati.

Apa Itu Hak Angket?

Melansir dari laman DPR.go.id, Hak angket adalah wewenang DPR dan DPRD kabupaten/kota dalam melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, memiliki dampak luas, serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga hak pokok, yaitu interpelasi, angket, dan menyampaikan pendapat.

Hak angket berbeda dari hak interpelasi (yang hanya meminta penjelasan) dan hak menyampaikan pendapat (yang dapat berujung pada pemakzulan). Hak angket merupakan tahap penyelidikan yang lebih mendalam.

Kemudian, bagaimana bentuk fungsi Hak Angket, dasar hukumnya, serta prosedurnya? Temukan informasi lebih lengkapnya.

Fungsi Hak Angket

1. Untuk Pengawasan – Pastikan pemerintah mematuhi undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Untuk Keterbukaan Informasi – Pengungkapan data yang mungkin tidak tersedia bagi masyarakat umum.

3. Mengenai Akuntabilitas – Pertanggungjawaban terhadap kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah.

4. Untuk Perlindungan Kepentingan Masyarakat – Pencegahan kebijakan yang merugikan masyarakat.

Aturan Dasar Hak Angket

Hak interpelasi diatur oleh berbagai peraturan yang berlaku masing-masing untuk tingkat DPR dan DPRD.

  • UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) menyatakan bahwa DPR memiliki hak angket.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib DPR.
  • Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah terkait DPRD.
  • Aturan dan peraturan DPRD yang berbeda di setiap wilayah.

Persyaratan awalnya, hak interpelasi diajukan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Prosedur dan Tahapan Hak Angket di DPR/DPRD

1. Pengajuan Usul

Pengajuan hak interpelasi memerlukan dukungan paling sedikit 5 anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi (untuk DPRD yang memiliki 20–35 anggota), atau setidaknya 7 anggota dari lebih dari satu fraksi (untuk DPRD dengan jumlah anggota lebih dari 35).

2. Pembukaan dalam Rapat Paripurna

Usulan tersebut dapat menjadi hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 anggota DPRD, dengan keputusan minimal 2/3 suara dari peserta hadir.

3. Pembentukan Panitia Angket

Jika disetujui, dibentuk Panitia Angket yang diwakili oleh seluruh fraksi. Panitia Angket ini memiliki wewenang untuk memanggil pejabat, ahli, bahkan pihak swasta guna diminta keterangannya.

4. Penelitian dan Pengumpulan Informasi

Panitia ini memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat pemerintah daerah, lembaga hukum, atau warga yang diduga mengetahui masalah tersebut, termasuk meminta dokumen yang berkaitan.

Pihak yang dipanggil harus hadir, kecuali terdapat alasan sah sesuai hukum. Jika tidak hadir secara berurutan dua kali tanpa alasan yang sah, DPRD dapat meminta bantuan Kepolisian RI dalam pemanggilan paksa.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya diadakan rapat pendapat, pemeriksaan dokumen, serta kunjungan ke lokasi yang relevan. Proses ini dapat berlangsung maksimal 60 hari kerja dan bisa diperpanjang satu kali jika diperlukan. 2. Setelah itu dilakukan rapat mendengar pendapat, pemeriksaan berkas, dan kunjungan langsung ke tempat terkait. Durasi proses ini maksimal 60 hari kerja dan dapat diperpanjang sekali apabila diperlukan. 3. Berikutnya, diadakan pertemuan untuk mendengarkan masukan, meninjau dokumen, serta melakukan kunjungan ke lokasi yang bersangkutan. Proses ini bisa berlangsung selama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang satu kali bila diperlukan. 4. Kemudian dilaksanakan rapat diskusi, pengujian dokumen, dan peninjauan lapangan. Proses ini memakan waktu maksimal 60 hari kerja dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali jika diperlukan. 5. Setelah itu, diadakan acara rapat pendapat, pemeriksaan dokumen, dan kunjungan ke lokasi terkait. Proses ini bisa berlangsung hingga 60 hari kerja dan dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan.

5. Penyusunan Dokumen dan Saran

Laporan lengkap disusun berdasarkan hasil penyelidikan. Saran yang diberikan bisa berupa perbaikan kebijakan, peringatan, atau bahkan sampai pada hak menyampaikan pendapat.

6. Pengambilan Keputusan dalam Sidang Paripurna

DPR/DPRD memutuskan menerima atau menolak laporan dari Komisi Pemeriksa. Apabila diterima, rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah serta masyarakat.

Berikut adalah informasi mengenai Hak Angket, tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang telah disahkan oleh DPRD Pati. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *