Di antaranya melalui pengawasan yang lebih ketat di lingkungan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di wilayah Provinsi Banten.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, H. Rifky Hermiansyah menyatakan, kejadian ledakan di SMAN 72 Jakarta harus menjadi peringatan bagi Dindikbud Provinsi Banten mengenai pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan sekolah, baik itu SMA maupun SMK di wilayah Banten.
Ambil pelajaran dari kejadian yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Perlu adanya upaya bersama agar hal tersebut tidak terulang di lingkungan sekolah kami di Banten,” ujar Rifky, Minggu 9 November 2025.
“Pasti dalam hal ini kami Komisi V DPRD Provinsi Banten menekankan kepada Dindikbud Banten mengenai upaya pencegahannya. Pengawasannya harus lebih ketat,” kata Rifky menambahkan.
Berdasarkan pendapat Rifky, pengawasan tambahan terhadap lingkungan sekolah dan siswa sebaiknya melibatkan orang tua murid, mengingat pengawasan juga perlu diterapkan pada tingkah laku siswa di sekolah.
Dengan demikian, menurut Rifky, lingkungan pergaulan siswa tetap terpantau sepanjang 24 jam. Baik ketika berada di sekolah maupun saat berada di luar jam kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Di sekolah sebaiknya disediakan ruang konseling untuk siswa. Ruang konseling ini perlu dikenalkan kepada para siswa dan siswi, agar tidak terjadi situasi di mana ruangan tersebut ada tetapi tidak berfungsi. Ruang konseling juga harus memiliki prosedur yang jelas dalam menangani masalah. Dengan demikian, jika ada siswa yang mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dapat segera ditangani,” ujarnya.
Tanpa bermaksud menyimpulkan bahwa peristiwa di SMAN 72 Jakarta disebabkan oleh tindakan bullying, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pentingnya pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Aturan mengenai larangan bullying di sekolah di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan larangan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C dan 80) serta tanggung jawab perlindungan anak dalam lembaga pendidikan (Pasal 54).
“Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 yang menjadi panduan bagi sekolah dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk perundungan,” katanya.
Meskipun demikian, tanggung jawab terbesar berikutnya menurut Rifky adalah memastikan terciptanya pola pikir yang sehat di kalangan seluruh pelajar.
Sehingga memahami metode menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian juga dapat menghindari dampak-dampak buruk.
“Pendidikan perlu hadir bukan hanya memberikan ilmu saat berada di bangku sekolah, tetapi juga harus mampu membentuk kepribadian anak yang baik serta berpikir sehat,” harapnya.










