PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar positif kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menentukan besaran gaji pokok pensiunan yang akan berlaku nasional mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi jutaan pensiunan yang selama ini menantikan kepastian peningkatan kesejahteraan setelah masa purna tugas.
Peraturan ini menyatakan bahwa gaji pokok pensiunan kini memiliki batas bawah sebesar Rp1.748.100, sedangkan batas atasnya mencapai Rp4.957.100 bagi pensiunan dengan pangkat terakhir Golongan IVe. Penyesuaian ini juga menjamin tidak ada lagi pensiunan Aparatur Sipil Negara yang menerima gaji pokok di bawah ambang batas minimal tersebut.
Tindakan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Para Pensiunan
Dalam salinan Peraturan Pemerintah yang dapat diakses melalui JDIH Kementerian Hukum dan HAM serta JDIH Kementerian Keuangan, pemerintah menyatakan bahwa besaran pensiun pokok tetap berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat seorang ASN masih bekerja. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh penerima pensiun, termasuk bagi janda atau duda pensiunan.
Meski telah diundangkan pada 26 Januari 2024, penerapan nominal baru ini secara resmi dimulai pada Januari 2026. Masa dua tahun tersebut digunakan untuk persiapan anggaran dan penyesuaian sistem pembayaran oleh PT Taspen sebagai pengelola pensiun nasional.
Detail Lengkap Gaji Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan sesuai dengan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.345.100
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.484.600
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.629.900
- IIId: Rp1.748.100 – Rp3.780.700
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp3.937.800
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.101.400
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.271.500
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.448.200
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan struktur ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pensiunan dari segala golongan akan mendapatkan standar yang sama pada batas terendah, tetapi tetap sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja.
Bukan Hanya Gaji Pokok, Tunjangan Tetap Mengalir
Selain gaji pokok, para pensiunan tetap berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- dan hak-hak lain yang diatur dalam perundang-undangan terkait.
Sampai saat ini, PT Taspen mengatakan bahwa belum ada perubahan tambahan selain yang terdapat dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kata lain, semua pembayaran akan tetap berpedoman sepenuhnya pada peraturan tersebut.
Diinginkan Meningkatkan Kemampuan Pembelian Pensiunan
Kebijakan ini mendapat sambutan baik karena dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup para pensiunan, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi pasca-pandemi. Dengan penyesuaian gaji pokok, diharapkan para pensiunan memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah juga menjamin bahwa pencairan dana pensiun pada tahun 2026 akan dilakukan sesuai jadwal melalui sistem pembayaran Taspen yang telah berjalan selama ini.
Pensiunan Diimbau Untuk Terus Mengawasi Informasi Resmi
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai informasi, para pensiunan dan keluarganya diharapkan selalu memperhatikan pengumuman yang dikeluarkan oleh Taspen serta instansi pemerintah terkait. Hal ini sangat penting khususnya jika terdapat perubahan data atau prosedur tambahan menjelang pelaksanaan kebijakan pada tahun 2026. ***









