PARLEMENTARIA.ID – Lima anggota DPRD Parigi Moutong secara resmi mengajukan hak angket terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid, dalam proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah.
Usulan hak interpelasi diajukan oleh lima anggota DPRD, antara lain Sutoyo, Chandra Setiawan, Muhammad Irfain, Salimun Mancabo, dan Yushar.
Usulan tersebut dibacakan oleh Plt Kabag Fasilitasi, Cen mewakili Sekretaris DPRD Parigi Moutong, Senin (1/12/2025).
Permohonan hak angket muncul setelah berita tentang dugaan campur tangan Wakil Bupati terhadap proyek Perpusda yang bernilai sekitar Rp8,7 miliar menjadi viral.
Dalam dokumen yang dibacakan, DPRD menyebut adanya tanda-tanda serius penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana proyek.
Dugaan campur tangan pertama muncul saat pencairan dana tahap awal sebesar 30 persen, meskipun kemajuan pekerjaan CV Arawan dinilai belum mencapai target yang ditetapkan oleh dinas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Sakti Lasimpara, sebelumnya mengakui adanya tekanan sejak awal pelaksanaan proyek.
“Tekanan yang luar biasa sejak awal,” demikian disebutkan dalam penjelasan yang menjadi dasar permohonan hak angket.
Wakil Bupati diduga mempercepat pencairan meskipun dokumen progres baru saja diterima dan masih perlu diverifikasi oleh instansi terkait.
Tanda-tanda intervensi kembali muncul dalam pengajuan pencairan tahap kedua sebesar 50 persen.
Wakil Bupati sering kali menanyakan alasan pencairan yang belum dilakukan oleh dinas teknis.
Mereka menganggap situasi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan antara Wakil Bupati dan pihak yang melaksanakan proyek.
“Ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara jika pencairan dilakukan tidak sesuai dengan kemajuan,” demikian isi usulan dari anggota DPRD.
Surat itu juga menyebut kegaduhan publik akibat pemberitaan viral telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa hak angket harus dimanfaatkan untuk memverifikasi kebenaran dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“DPRD memiliki wewenang konstitusional untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah,” demikian dasar hukum yang tercantum dalam dokumen angket.
Mereka mengusulkan pembentukan Komite Investigasi agar penyelidikan bisa dilakukan secara resmi dan terang benderang.
“Untuk memastikan kebenaran, kami menyarankan pembentukan komite investigasi,” tutupnya. (*)











