PARLEMENTARIA.ID – Nasib anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, kini berubah drastis setelah terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Ia kini harus menjalani hukuman penjara di Lapas Kalianda. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak bisa dianggap remeh, terlebih karena ia adalah seorang wakil rakyat.
Supriyati divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Hukuman tersebut berlaku setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi yang palsu.
Putusan MA menyebutkan bahwa perbuatan Supriyati melanggar Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini dikarenakan ia dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai wakil rakyat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Voland Azis Shaleh, menjelaskan bahwa eksekusi hukuman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-176/L.8.11/Eku.3/01 tertanggal 26 Januari 2026. “Terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda,” ujar Voland pada Kamis (5/2/2026).
Hukuman yang dijatuhkan kepada Supriyati mencakup pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Masa pidana yang dijalani terpidana juga dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Perhatian Publik Terhadap Kasus Ini
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang anggota DPRD aktif. Penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi politik. Sebagai anggota legislatif, Supriyati diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, namun tindakannya justru menimbulkan kontroversi.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kalianda Beni Nurrahman membenarkan pihaknya menerima tahanan yang merupakan anggota DPRD Lampung Selatan. “Kemarin Kamis (5/2/2026). Anggota Dewan. Dari Kejari Lamsel,” ujar Beni melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2026).
Proses Eksekusi Hukuman
Eksekusi hukuman terhadap Supriyati dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah final. Proses ini dilakukan dengan koordinasi antara kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan, meskipun kasus ini melibatkan seorang pejabat publik.
Pemenuhan hukum terhadap pelaku tindak pidana seperti pemalsuan ijazah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi calon-calon pejabat lainnya agar lebih waspada dalam memenuhi syarat administratif dan etika.***







