Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Disdik Awasi Penugasan Guru Honorer

PARLEMENTARIA.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mengharapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap guru honorer di berbagai sekolah.

Bambang mengatakan, tuntutan ini bermula dari permintaan para guru honorer murni atau R4 yang mengajar di berbagai sekolah negeri di Kota Bekasi agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, beberapa guru honorer telah bekerja selama lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah mengabdi hingga 16 tahun.

“Karena belum terdaftar di Dapodik dan belum memiliki NUPTK, mereka mungkin tidak lulus seleksi PPPK melalui jalur guru, meskipun sudah mengajar cukup lama,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).

Bambang menambahkan, keinginan tersebut perlu segera ditemukan penyelesaiannya agar Disdik dapat mengusulkan guru-guru tersebut ke BKPSDM untuk didaftarkan sebagai PPPK.

“Keputusan diterima atau tidaknya ditentukan oleh BKN Pusat karena masalah PPPK berada di bawah kewenangan pusat dan berkaitan dengan sistem penggajian yang menggunakan APBD,” katanya.

Ia juga mengira masih terdapat sekolah di Kota Bekasi yang memberikan tugas kepada guru honorer berdasarkan inisiatif kepala sekolah, bukan melalui Disdik. Padahal, seharusnya penugasan dilakukan oleh Disdik agar status guru honorer tersebut menjadi resmi.

“Kami mengharapkan Disdik untuk meninjau kembali surat penugasan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS pusat untuk pembayaran honor, agar sesuai dengan aturan,” tegas Bambang.

Bambang mengatakan, sesuai aturan, kepala sekolah berhak memberikan honor kepada guru menggunakan dana BOS, namun penugasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan memenuhi ketentuan, seperti terdaftar di Dapodik serta memiliki NUPTK.

“Dari hasil rapat, diketahui bahwa beberapa guru honorer ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Meskipun boleh memberikan honor menggunakan dana BOS, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan dan surat tugas yang sah,” katanya.

Ia berharap Dinas Pendidikan mampu mengidentifikasi jumlah guru honorer di seluruh Kota Bekasi serta memastikan pembayaran honor sesuai aturan agar tidak menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harapan kami agar masalah ketenagakerjaan seperti ini tidak terjadi kembali di Kota Bekasi,” tutupnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *