Anggota DPRD Gorontalo Diduga Tipu Pakai Haji dan Umrah, Ini Modusnya

PARLEMENTARIA.ID – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan inisial M sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Kapolda Gorontalo Irjen Widodo mengatakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025 oleh terlapor berinisial M, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dengan terlapor sebagai direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

“Usaha ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024 dan telah mampu mengirimkan jamaah haji serta umrah, namun dengan menggunakan visa kerja,” ujar Irjen Widodo, Selasa (11/11/2025).

Selanjutnya, cara tersangka menjalankan usahanya adalah dengan mengajak calon pelanggan melalui media sosial atau secara langsung untuk mendaftar di perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang dimilikinya.

Selain Gorontalo, para korban berasal dari wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, dengan jumlah total korban sebanyak 62 orang.

Dari jumlah keseluruhan, 44 orang di antaranya dinyatakan tidak jadi berangkat, 9 orang hanya sampai ke Dubai, 38 orang di Jeddah, dan 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji hingga kembali ke tanah air.

Jumlah kerugian yang dirasakan oleh para korban mencapai Rp 2,54 miliar, dengan besaran uang yang dibayarkan setiap korban berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 170 juta.

Untuk meyakinkan para calon korban, M menawarkan fasilitas terbaik dengan menyebutkan bahwa mereka akan masuk dalam daftar haji furoda atau haji khusus, tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Berdasarkan tindakannya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan, dengan dikenakan Pasal 120 dan 121 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji, yang dijatuhi hukuman enam tahun kurungan dan denda sebesar Rp 6 miliar.

Tersangka saat ini telah ditahan. Selanjutnya, kami masih melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambahnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *