PARLEMENTARIA.ID – Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar dengan inisial GP dan seorang polwan dari Polres Blitar Kota yang memiliki inisial NW terus berlanjut.
Baru-baru ini, Polres Batu secara resmi menetapkan GP sebagai tersangka, setelah sebelumnya NW telah lebih dulu memiliki status yang sama.
Penetapan tersangka terhadap GP dilakukan setelah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Batu.
Hal ini secara langsung dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, pada Selasa (11/11/2025).
“Benar, GP telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu kemarin,” kata Huda kepada para jurnalis.
Menurut Huda, keputusan itu diambil setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan sejak laporan diterima.
Diketahui, kasus ini muncul setelah suami NW, yang juga seorang petugas kepolisian di Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya kepada pihak berwenang karena dugaan hubungan terlarang dengan GP.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) dan menemukan keduanya sedang berada di dalam kamar.
Seorang Terdakwa, Namun Tidak Ditahan
“Meskipun terlapor I (NW,red) ditangkap, terlapor II (GP,red) tidak berada di lokasi kejadian, sesuai keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, NW dan GP kini sama-sama memiliki status sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman maksimal 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, NW dan GP yang diduga sebagai pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, ke Polres Batu.
Keduanya dilaporkan setelah suami NW mencurigai karena NW yang berpangkat Bripka tersebut keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan diantar oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik.
Secara diam-diam, suami itu mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan ditemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu.
Mengenali bahwa istrinya berkhianat, suami NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat NW diamankan, dia sedang sendirian di dalam kamar hotel. Petugas mengamankan NW bersama dengan barang bukti seperti pakaian, pakaian dalam wanita, ponsel, serta beberapa barang lainnya. ***






