Anggaran Infrastruktur Kabupaten Blitar Terkendala Proses Administrasi, Pembiayaan Dianggarkan di Tahun Berikutnya

DAERAH37 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pembayaran anggaran belanja proyek infrastruktur di Kabupaten Blitar terpaksa ditunda hingga tahun 2026 akibat kendala administrasi. Hal ini menyebabkan rendahnya persentase serapan anggaran yang seharusnya mencapai 86 persen pada tahun anggaran 2025. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh mekanisme pembayaran lompat tahun.

Dari total anggaran sebesar Rp 205 miliar yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan, sekitar Rp 155 miliar digunakan khusus untuk proyek fisik. Namun, realisasi anggaran hanya mencapai 48 persen hingga akhir 2025. Meski demikian, secara keseluruhan, anggaran Dinas PUPR tahun 2025 telah mencapai 86 persen.

Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran

Agus menegaskan bahwa selisih antara capaian 48 persen dan target 86 persen disebabkan oleh adanya sekitar 38 persen anggaran yang masuk kategori pembayaran lompat tahun. Pembayaran tersebut mencakup proyek-proyek yang secara fisik sudah rampung 100 persen di lapangan, tetapi belum dapat dibayarkan karena kendala administrasi di akhir masa kontrak.

Nilai pembayaran lompat tahun mencapai sekitar Rp 56 miliar dan tersebar di kurang lebih 52 titik proyek. Mayoritas dari proyek tersebut adalah pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix serta sejumlah proyek saluran di bidang sumber daya air (SDA). Semua proyek tersebut sudah selesai, hanya tinggal pembayaran saja.

Mekanisme Pembayaran Lompat Tahun

Menurut Agus, mekanisme pembayaran lompat tahun diperbolehkan secara regulasi. Dasar hukumnya adalah peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada Desember 2025 dan mengakomodasi fenomena serupa yang terjadi di banyak daerah.

Pembayaran lompat tahun tidak langsung dilakukan. Seluruh pekerjaan harus melalui tahapan review dari Inspektorat. Hasil review tersebut menjadi dasar pengajuan perubahan penjabaran Peraturan Bupati tentang APBD 2026.

Tantangan dalam Pengurusan Administrasi

Banyak kontrak berakhir di tanggal 30 dan 31 Desember. Waktu pengurusan administrasi tidak cukup, sehingga pembayarannya tidak bisa dilakukan tepat waktu dan harus dilompatkan ke tahun berikutnya. Hal ini menyebabkan anggaran yang seharusnya dibayarkan pada 2025 harus ditunda hingga 2026.

Dampak terhadap Realisasi Anggaran

Meskipun ada penundaan pembayaran, Agus memastikan bahwa realisasi anggaran tetap mencapai 86 persen. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek infrastruktur meskipun terkendala proses administrasi.

Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri memberikan kerangka hukum yang mendukung mekanisme pembayaran lompat tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek yang sudah selesai dapat segera dibayarkan tanpa mengganggu proses penganggaran tahun berikutnya.

Langkah Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat pelaksanaan anggaran 2026 agar tidak terjadi penundaan serupa. Sekda Kabupaten Blitar juga meminta percepatan pelaksanaan anggaran agar semua proyek dapat selesai sesuai rencana.

Kendala administrasi yang terjadi pada akhir tahun 2025 menyebabkan penundaan pembayaran anggaran proyek infrastruktur di Kabupaten Blitar. Meskipun begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek yang sudah selesai. Dengan regulasi yang mendukung, penundaan pembayaran ini dianggap sebagai solusi sementara untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan anggaran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *