PARLEMENTARIA.ID – Dana sebesar Rp3 triliun yang terendap di bank daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjadi sorotan tajam dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai bahwa uang rakyat tidak seharusnya hanya disimpan tanpa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyebab Dana Mengendap
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa masih banyak dana besar yang tidak terserap oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan kurangnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, uang yang diam di rekening berarti pembangunan juga terhenti.
“Pemda bukan tempat menabung. Uang itu harus bekerja untuk rakyat,” katanya dalam forum koordinasi fiskal nasional di Jakarta.
Dampak pada Ekonomi Lokal
Kondisi ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja. Jika uang tidak digunakan, maka aktivitas ekonomi juga akan melambat. Menkeu menekankan bahwa uang rakyat seharusnya berputar dan memberikan manfaat nyata.
Potensi Daerah Penghasil Migas
Bojonegoro dikenal sebagai wilayah dengan pendapatan besar dari sektor migas. Namun, meski memiliki potensi yang tinggi, realisasi belanja publik sering tertunda akibat proses perencanaan dan pengadaan yang lambat.
Menkeu menilai bahwa Bojonegoro seharusnya menjadi contoh dalam mempercepat distribusi kesejahteraan di wilayah pedesaan. Pemerintah pusat kini mendorong agar seluruh pemda mempercepat penyerapan APBD, terutama pada triwulan akhir tahun anggaran.
Evaluasi Khusus untuk Daerah dengan Serapan Rendah
Kementerian Keuangan juga akan memberikan evaluasi khusus terhadap daerah dengan serapan rendah namun memiliki saldo kas besar di perbankan. Menkeu menegaskan bahwa uang yang tidak digunakan berarti kesejahteraan yang tertunda.
Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran
Meski Pemkab Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi, beberapa pejabat daerah sebelumnya menyebut dana tersebut sebagian merupakan sisa bagi hasil migas yang dialokasikan untuk proyek strategis tahun depan.