PARLEMENTARIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengambil tindakan keras dengan menahan tersangka berinisial UAK, mantan Ketua Gapoktan di Kabupaten Subang.
Penahanan ini dilakukan setelah seorang pria berusia 61 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi bantuan pertanian dari pemerintah senilai Rp620 juta pada anggaran tahun 2015.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan. “Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Subang,” ujarnya.
Modus Operandi
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengungkapkan cara yang digunakan oleh UAK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bantuan yang seharusnya diberikan kepada petani justru disalahgunakan.
Pertama, bantuan berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan) seperti traktor yang seharusnya diberikan kepada petani justru dijual oleh tersangka. Kedua, dugaan pemalsuan akta hibah yang memungkinkan UAK mendapatkan berbagai bentuk bantuan, termasuk rehabilitasi dan dana CSR.
Bayu mengakui bahwa tim penyidik pernah menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dokumen-dokumen bukti karena tindakan korupsi tersebut terjadi sekitar sepuluh tahun lalu. Namun, berkat kerja sama yang baik dari tim, seluruh dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti berhasil dikumpulkan.
UAK dituntut berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup.
16 Kasus Korupsi
Perkara tersebut diakui sebagai salah satu dari 16 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Subang sepanjang tahun 2025. Bayu menghitung jumlah dana negara dan perekonomian yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp1.630.416.327.
Sebelas kasus tersebut terdiri dari empat perkara yang sedang dalam proses penyelidikan dan tujuh perkara yang berada dalam tahap penuntutan, termasuk enam perkara hasil penyelidikan Pidsus Kejari serta satu perkara dari Kepolisian Resor Subang. Sementara sisanya, lima perkara sedang dalam tahap pelaksanaan.
Selain itu, pada tahun ini Kejaksaan Negeri Subang juga diakui dalam menangani tindak pidana kepabeanan dan cukai. Misalnya, terdapat dua perkara yang telah memasuki tahap penuntutan terkait cukai dan belum ada perkara yang sampai pada tahap eksekusi.
“Kejaksaan menegaskan tahun 2026 akan menjadi tahun dengan penindakan yang lebih aktif, termasuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana publik, bantuan pemerintah, serta sektor ekonomi penting,” kata Bayu. ***







