PARLEMENTARIA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hilarius Ato, S.E., meminta Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P. M.A., untuk mengakomodir 186 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten TTU.
Pasalnya, ke – 186 calon PPPK tersebut yang sebelumnya berjumlah 192 orang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Saya meminta kepada Bupati TTU agar dapat mengakomodir ke-186 tenaga PPPK tahap II, karena para PPPK tersebut telah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang sah yakni BKN dan telah dinyatakan lulus oleh BKN sendiri, ungkap Hilarius saat diwawancarai media ini di kantor DPRD TTU, Senin 20 Oktober 2025.
Ia mengatakan, Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, wajib hukumnya untuk mengusulkan atau memproses lebih lanjut penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) bagi mereka yang telah dinyatakan lulus.
Hilarius mengungkapkan, ada hal yang sangat kontradiktif yang dilakukan Pemda TTU saat ini, di mana pada tanggal 1 Oktober 2024, Pemda TTU mengeluarkan pengumuman yang di dalamnya memuat tentang syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh para calon PPPK baik itu syarat umum maupun syarat khusus.
“Surat itu ditanda tangani oleh Sekretaris daerah pada tanggal 1 Oktpber 2024. Syarat – syarat yang diatur itu untuk semua formasi. Khusus untuk formasi kesehatan yang hari ini kelulusannya dibatalkan itu, membolehkan semua tenaga kerja yang mengabdi di instansi pemerintah untuk ikut dalam seleksi PPPK. Di dalam surat yang dikeluarkan Pemda juga menegaskan bahwa calon PPPK yang sementara mengabdi, surat keterangan pengabdiannya itu ditanda tangani oleh pimpinan unit dan juga menjelaskan juga bajwa pimpinan unit yang dimaksud adalah kalau Puskesmas adalah kepala puskesmas dan jika mengabdi di rumah sakit maka ditanda tangani oleh direktur RSUD. Itu dibolehkan dari sisi ketentuan,” jelas Sekretaris DPC Partai Hanura tersebut.
Hilarius menyesalkan sikap Pemda TTU di bawah kepemimpinan Bupati Falen kebo yang membatalkan nasib begitu banyak orang yang sudah dinyatakan lulus oleh negara.
Menurutnya, Bupati seharusnya juga memperhatikan dampak sosial lain sebagai konsekuemsi dari pembatalan tersebut karena para PPPK yang dinyatakan lukus tersebut telah menerima ucapan profisiat dan selamat dari keluarga dan sahabat kenalan, ada pula yang sudah mengintensikan kelulusannya di tempat ibadat bahkan ada yang sudah melakukan ritual adat sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelulusanya.
Iapun berharap agar Bupati TTU bisa lebih bijak dan mengedepankan hati untuk bisa menagkomodir ratusan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan terus menyuarakan apa yang menjadi keluhan rakyat. Saya mengharapkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, agar mengedepankan hati dalam pengambilan keputusan. Ratusan PPPK yang telah dinyatakan lulus ini adalah anak – anak TTU yang telah mengabdikan diri bertahun – tahun di berbagai lembaga pemerintahan. Jika hari ini, nasib mereka terbengkalai karena sebuah kebijakan Pemimpin yang tidak pro rakyatnya sendiri, temtu hal tersebut sangat kita sayangkan,” pungkas Hilarius. ***