Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2026 Diperkirakan Mulai 5-10 Januari, Cek Jadwal Resmi Disdik DKI

DAERAH, PEMERINTAHAN14 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini tidak hanya memberikan dana secara tunai, tetapi juga berupaya membantu biaya kebutuhan sekolah dan aktivitas pendidikan lainnya. Tahun 2026 menjadi tahun penting bagi banyak keluarga di Jakarta karena pencairan dana KJP Plus akan mulai berlangsung.

Pola Pencairan KJP Plus dalam Beberapa Tahun Terakhir

Berdasarkan data historis, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan secara bertahap pada awal bulan. Misalnya, pada bulan Oktober 2025, pencairan dimulai pada 5 Desember 2025. Sementara itu, pencairan bulan September 2025 terjadi sejak 5 November 2025. Untuk bulan Agustus 2025, pencairan mulai 6 Oktober 2025, dan bulan Juli 2025 dimulai pada 10 September 2025. Dengan melihat pola ini, diperkirakan bahwa pencairan KJP Plus untuk bulan Januari 2026 akan berlangsung antara tanggal 5 hingga 10 Januari 2026.

Langkah untuk Memastikan Penerimaan Dana

Untuk memastikan bahwa dana KJP Plus telah cair, peserta didik atau orang tua dapat melakukan pengecekan status melalui situs resmi KJP Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
  • Pilih tahun “2026” dan tahap “Januari”.
  • Klik tombol “Cari” untuk mengetahui status penerimaan.

Jika status menunjukkan bahwa peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima, maka dana akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Besaran Dana yang Diberikan Sesuai Jenjang Pendidikan

Besaran dana yang diberikan melalui KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran dana per bulan:

  • SD/MI: Rp250.000 (Rp130.000 tambahan SPP khusus swasta)
  • SMP/MTs: Rp300.000 (Rp170.000 tambahan SPP khusus swasta)
  • SMA/MA: Rp420.000 (Rp290.000 tambahan SPP khusus swasta)
  • SMK: Rp450.000 (Rp240.000 tambahan SPP khusus swasta)
  • PKBM: Rp300.000 (tanpa tambahan SPP)

Selain itu, dana personal dari KJP Plus dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Pengelolaan KJP Plus

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki peran penting dalam mengelola program KJP Plus. Selain menyalurkan dana, pihak dinas juga aktif dalam memberikan informasi terkini kepada masyarakat. Penerima manfaat diimbau untuk terus memantau akun media sosial resmi seperti @upt.p4op atau @disdikdki untuk mendapatkan pengumuman terbaru.

Keuntungan dan Manfaat KJP Plus bagi Masyarakat

KJP Plus tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Dengan adanya dana ini, banyak keluarga kurang mampu dapat lebih fokus pada pembelajaran anak-anak mereka tanpa khawatir tentang biaya pendidikan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *