DIAGRAMKOTA.COM – Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan dana yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti seragam, buku tulis, dan transportasi, program ini sangat penting bagi ribuan keluarga di Jakarta. Tahun 2026 menjadi tahun yang dinantikan oleh banyak orang tua dan siswa, terutama terkait kapan dana KJP Plus akan cair.
Pola Pencairan KJP Plus Bulan Januari 2026
Meski belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan dana KJP Plus biasanya dilakukan pada awal bulan. Pada periode sebelumnya, proses pencairan dilakukan secara bertahap antara tanggal 2 hingga 6 Januari. Skema ini diterapkan untuk memastikan distribusi berjalan lancar mengingat jumlah penerima yang mencapai ratusan ribu siswa.
Namun, tidak semua penerima menerima dana pada waktu yang sama. Beberapa kondisi dapat menyebabkan pencairan lebih lambat, seperti:
– Peserta didik yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus
– Perubahan atau pembaruan data siswa
– Status penerima yang sempat nonaktif lalu diaktifkan kembali
Untuk kelompok tersebut, pencairan biasanya dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, yang berpotensi berlangsung hingga pertengahan atau akhir Januari 2026.
Cara Memantau Status Penerima KJP Plus
Agar tidak menebak-nebak kapan dana masuk, penerima bisa melakukan pengecekan status secara mandiri melalui beberapa metode:
- Melalui Portal Resmi KJP
- Buka browser di ponsel atau komputer.
- Akses alamat kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Isi kolom NIK sesuai yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga.
- Tentukan tahun dan tahap pencairan yang ingin dicek.
-
Tekan tombol Cek untuk menampilkan hasilnya.
-
Menggunakan SILADU (Sistem Layanan Informasi dan Aduan)
- Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga.
- Klik menu Cek NIK.
- Informasi bantuan akan muncul, termasuk status pencairan dan nominal yang diterima.
Selain kedua cara tersebut, penerima juga bisa memantau saldo melalui aplikasi JAKI, JakOne Mobile dari Bank DKI, atau langsung mendatangi ATM dan teller Bank DKI terdekat.
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut gambaran nominal bantuan bulanan:
- SD/MI/SDLB: sekitar Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: sekitar Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: sekitar Rp420.000
- SMK: sekitar Rp450.000
- PKBM/nonformal: sekitar Rp300.000
Bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta, tersedia tambahan bantuan SPP dengan nominal berbeda-beda, berkisar antara Rp130.000 hingga Rp290.000 per bulan, tergantung jenjang pendidikan.
Batasan Penggunaan Dana KJP Plus
Perlu diperhatikan, dana KJP Plus tidak sepenuhnya dapat dicairkan secara tunai. Maksimal penarikan tunai dibatasi hingga Rp100.000 per bulan. Sisa dana hanya bisa digunakan secara non-tunai melalui merchant yang bekerja sama, khusus untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, dan keperluan belajar lainnya.
Rekomendasi untuk Penerima
Masyarakat disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui situs web dan akun media sosial resminya. Dengan persiapan yang matang, para penerima dapat lebih siap dalam menghadapi kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru. ***







