PARLEMENTARIA.ID – Aturan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama dua hari, yaitu tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap libur nasional yang jatuh pada masa Imlek tahun ini. Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alasan Penerapan Kebijakan
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta biasanya dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara. Namun, dalam situasi libur nasional seperti Imlek, kebijakan tersebut sementara waktu tidak diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Jadwal Kembali Berlakunya Aturan
Setelah masa libur Imlek berakhir, aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan perjalanan mereka agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Ruas Jalan yang Terkena Aturan
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Beberapa di antaranya adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Selain itu, aturan ini juga berlaku di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara diminta untuk memperhatikan nomor plat kendaraan mereka sebelum melewati area tersebut.
Daftar Rute Penting
Beberapa rute penting yang perlu diketahui oleh pengemudi adalah:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Penjelasan Narasumber
Menurut informasi yang diperoleh, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang merayakan Imlek. “Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan waktu untuk berkumpul dan merayakan bersama keluarga,” ujar seorang pejabat dari Polda Metro Jaya.
Tips untuk Pengendara
Bagi pengendara yang ingin berkunjung ke Jakarta selama masa libur, disarankan untuk memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, pengguna transportasi umum diimbau untuk memperhatikan jadwal dan rute yang tersedia.***






