Proses Penyusunan Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Flores Timur Menuju RKPD 2026
PARLEMENTARIA.ID – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Kabupaten Flores Timur melibatkan berbagai tahapan yang cukup rumit, terutama dalam pengajuan dan verifikasi usulan pokok pikiran (pokir) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari total 533 usulan pokir yang diajukan oleh 30 anggota DPRD, sebanyak 361 di antaranya gugur, sehingga hanya tersisa 172 usulan yang berhasil masuk ke tahapan penetapan RKPD.
Tahapan Awal Pengajuan Pokir
Pada tahapan awal, sebanyak 88 usulan pokir dari total 533 usulan telah gugur sebelum diajukan ke pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Flores Timur. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua usulan mampu melewati proses awal. Setelah itu, sebanyak 445 usulan pokir yang lolos akan diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk dilakukan verifikasi.
Verifikasi Mitra BAPPEDA
Pada tahapan verifikasi mitra BAPPEDA, seluruh 445 usulan pokir dinyatakan lolos. Proses ini menunjukkan bahwa usulan-usulan tersebut dinilai layak dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Selanjutnya, ke-445 usulan pokir tersebut masuk pada tahapan sinkronisasi Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum Perangkat Daerah (PD).
Gugurnya Beberapa Usulan Pokir
Namun, pada tahapan sinkronisasi Renja OPD, sebanyak 35 usulan pokir gugur. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian dengan rencana pembangunan daerah atau kurangnya dukungan dari OPD terkait. Setelah itu, tersisa 410 usulan pokir yang melenggang mulus menuju ruang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrembangkab).
Verifikasi Akhir oleh TAPD
Di tahapan akhir, yaitu verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Musrembangkab, sebanyak 238 usulan pokir ditolak alias gugur. Proses ini menjadi penentu akhir bagi usulan-usulan yang akan masuk dalam RKPD tahun 2026. Setelah melewati proses ini, hanya tersisa 172 usulan pokir yang resmi masuk dalam RKPD tahun 2026.
Kondisi Saat Ini
Proses penyusunan RKPD tahun 2026 ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh DPRD dalam menyampaikan usulan-usulan yang dapat diterima oleh pemerintah daerah. Meskipun jumlah usulan yang lolos cukup besar, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar usulan-usulan tersebut benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Flores Timur.
Tantangan dan Harapan
Selain itu, proses ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara DPRD dan OPD dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan usulan-usulan yang masuk dalam RKPD dapat lebih efektif dan berkelanjutan.
Proses penyusunan RKPD tahun 2026 di Kabupaten Flores Timur memperlihatkan betapa kompleksnya tata kelola pembangunan daerah. Dari ratusan usulan pokir yang diajukan, hanya sedikit yang berhasil melewati berbagai tahapan verifikasi. Namun, dengan perbaikan sistem dan komunikasi yang lebih baik, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih efisien dan memberi hasil yang lebih optimal bagi masyarakat.***












