16.078 Warga Binaan Terima Remisi Dan PMP, Negara Hemat Biaya Makan Rp9,47 Miliar

HUKUM, PEMERINTAHAN16 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus (RK).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan, termasuk umat Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ucapnya menambahkan.

Menurut Agus, pemberian RK dan PMPK mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Selain itu, kebijakan ini berkontribusi pada pengurangan kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak, serta menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif.

Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus mengingatkan para Warga Binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Agus.

Hemat Biaya Makan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” tutur Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi mengungkapkan kebijakan ini memberikan dampak langsung terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp9.478.462.500.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *