PARLEMENTARIA.ID – Warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengajukan laporan resmi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa setempat, kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Malang. Laporan tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPRD Kabupaten Malang, dengan harapan adanya kejelasan dan solusi dari lembaga legislatif.
Proses Rapat Dengar Pendapat Umum
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan warga, anggota Komisi I, perwakilan Pemkab Malang, serta Sudha, yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan keuangan saat menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro.
Redam Guruh menjelaskan bahwa RDPU dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD. Tujuannya adalah untuk mendengarkan seluruh informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Sudha dan perwakilan warga. Ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak, tetapi hanya bertugas sebagai lembaga pengawasan administratif.
Perbedaan Pandangan Antara Warga dan Inspektorat
Dalam forum tersebut, muncul perbedaan pandangan antara perwakilan warga dan pihak Inspektorat Pemkab Malang. Warga menilai data hasil audit yang disampaikan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Sementara itu, Inspektorat menjelaskan bahwa data mereka berasal dari audit dan pemeriksaan resmi yang telah dilakukan.
Redam Guruh menegaskan bahwa DPRD tidak boleh memutuskan benar atau salah berdasarkan opini maupun tuduhan tanpa bukti. Fungsi DPRD sebatas melakukan pengawasan dan administrasi, bukan sebagai lembaga peradilan.
Opsi yang Disampaikan oleh Komisi I
Karena rapat berlangsung alot dan perdebatan terus berlanjut, Komisi I memberikan dua opsi kepada para pihak. Pertama, menggelar RDPU lanjutan untuk memperdalam masalah. Kedua, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Komisi I juga menekankan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya sudah masuk ke Polres Malang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Redam menyarankan agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau jalur ganda.
Penjelasan Singkat dari Sudha
Sudha, yang menjadi terduga pelaku dugaan korupsi, enggan memberikan komentar panjang saat dikonfirmasi wartawan usai RDPU. Ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya akan mengikuti alur dan proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak mau berkomentar. Ikuti saja alur dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Masa Depan Kasus Ini
Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa mereka tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Mereka hanya bertindak sebagai lembaga pengawas, sementara penyelesaian kasus ini harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan.
Warga Desa Kanigoro berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, sehingga keadilan bisa ditegakkan. Mereka juga berharap DPRD dapat lebih aktif dalam memastikan pengawasan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. ***







