PARLEMENTARIA.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sistem pembagian hasil antara perusahaan dan pengemudi ojek online harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Perusahaan wajib memberikan bagian yang proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pelanggan.
“Salah satu hal krusial yang menjadi perhatian kami hari ini adalah sistem bagi hasil serta kejelasan tarif,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), ia menyatakan, pekerja platform juga dilindungi dalam hal kebebasan berserikat dan berorganisasi. Di sisi lain, juga perlu disediakan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
Laki-laki yang biasa dipanggil Ferry menyampaikan bahwa aturan tarif ojek online hingga saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan biaya jasa dibagi dalam tiga zona serta ketentuan biaya tidak langsung berupa sewa aplikasi maksimal sebesar 20 persen.
Sementara itu, perlindungan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan secara sukarela. Menurutnya, hal ini berdampak pada tingkat partisipasi yang rendah, yaitu sekitar 320 ribu pekerja pada Mei 2025.
“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perbaikan kendaraan, cicilan motor, serta pulsa tetap sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan. Pendapatan mereka juga sangat tergantung pada insentif yang bisa berubah setiap saat,” katanya.
Gambaran tersebut, menurutnya, mencerminkan kepentingan adanya aturan yang lebih menyeluruh, seimbang, dan berfokus pada kelangsungan sistem transportasi online.
“Tujuan kami tidak hanya melindungi pekerja platform, tetapi juga menjamin kelangsungan bisnis perusahaan aplikator, serta memberikan kejelasan tarif bagi masyarakat yang menggunakan layanan,” katanya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak yang terkait dalam isu ini, seperti para pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator), dan pemangku kepentingan lainnya mengenai isi materi dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
Itu, lanjut dia, juga mencakup terutama mengenai sistem bagi hasil yang menjadi fokus utama dalam ekosistem transportasi online saat ini.
“Kami berharap adanya masukan yang konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, serta seluruh pihak terkait dalam menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya mengenai sistem bagi hasil yang adil, jelas, dan dapat dipertahankan oleh semua pihak,” ujarnya. ***






