PARLEMENTARIA.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berkeinginan untuk merobohkan Teras Cihampelas, karena keamanan struktur bangunan dianggap tidak memadai. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa proses pembongkaran bangunan pejalan kaki di atas Jalan Cihampelas tersebut tidak mudah.
“Kami sedang melakukan studi. Jika memang hasil uji beban resmi menunjukkan angka di bawah 100%, maka saya memiliki alasan untuk mengungkapnya,” ujar Farhan, Selasa 16 Desember 2025.
Menurutnya, rencana pembongkaran Teras Cihampelas berdasarkan pengalamannya saat mengikuti kegiatan senam bersama beberapa bulan lalu. Pada saat itu, katanya, Teras Cihampelas bagian II, yaitu dari depan Ciwalk hingga depan SPBU Shell, mengalami getaran saat acara berlangsung.
“Padahal di sana pemandangannya indah, tapi ya gimana. Benar-benar bergetar, saya selama sebulan di sana membuat acara, bulan Agustus, saya yakin, pagi-pagi senam bersama 200 orang tiba-tiba bergetar. Wah, ketakutan kami. Jadi kami turun dulu, kami ukur-ukur,” kata Farhan.
Ia menyebutkan, pembangunan Teras Cihampelas ternyata juga tidak dilengkapi dengan izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, lanjutnya, Teras Cihampelas juga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga harus dibongkar.
“Jika secara aturan, Teras Cihampelas ternyata tidak memiliki PBG, karena Kementerian PU telah menyatakan bahwa tempat tersebut bukan jalan atau jembatan, melainkan bangunan. Oleh karena itu, sebagai bangunan, karena tidak memiliki PBG, secara otomatis tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi,” katanya.
Meskipun demikian, Farhan menyatakan akan melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan bahwa Teras Cihampelas benar-benar layak untuk dibongkar. Ia juga belum mengetahui kapan hasil penelitian teknis tersebut bisa diperoleh, tetapi diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Belum tahu juga, karena begini, jika kita ingin membongkar, maka pertanyaan berikutnya, apa yang akan dibongkar? Secara teknis, saya sebagai orang awam, melihat ke bawah itu tiangnya luar biasa, tiangannya sebesar itu, bagaimana cara membongkarnya ya?” katanya.
Namun, menurutnya, para ahli konstruksi pasti mengetahui cara melakukan penghancurannya. Jika memang telah dinyatakan siap untuk dirobohkan, termasuk adanya persetujuan dari instansi yang berwenang, Farhan memastikan bahwa Pemkot Bandung akan segera merobohkannya.
“Pemerintah kota yang harus dibongkar. Kami sedang melakukan penelitian terlebih dahulu. Jika hasil penelitian tersebut sah, benar, dan diakui secara hukum, kami akan mengajukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, apakah boleh dibongkar atau tidak,” kata Farhan.
Sementara ini, ia mengatakan bahwa Teras Cihampelas ditutup terlebih dahulu, dengan tetap dilakukannya perawatan agar tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Bahkan, menurutnya, penutupan Teras Cihampelas telah dilakukan sejak lama.
“Perawatan tetap dilakukan. Karena jika tidak ada perawatan, nanti jika rusak, bisa saja terjatuh dan menimpa seseorang. Bagian bawah tetap kami perindah agar terlihat rapi, sesuai dengan saran Pak Gubernur,” ujar Farhan. ***







