PARLEMENTARIA.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, perbaiki data setelah tercatatnya 35 anggota DPRD Purwakarta sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Wira Sirait menyatakan bahwa 35 anggota DPRD Purwakarta terdaftar sebagai penerima BSU akibat kesalahan data.
Ia menyampaikan, data penerima BSU yang digunakan pada April 2025 mencakup informasi anggota DPRD sebelumnya yang masih tercatat aktif dalam sistem BPJamsostek, meskipun saat ini mereka tidak memenuhi kriteria.
“Data yang tercatat merupakan data hingga April 2025. Kami mengira beberapa data gaji yang tercantum masih menggunakan data lama dari anggota DPRD sebelumnya, yang kondisinya belum diperbaiki oleh sistem,” katanya.
Menurutnya, tidak ada pelanggaran terkait kesalahan data yang masuk ke dalam sistem tersebut.
Namun, pihak terkait segera memperbaiki data agar anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat tidak lagi terdaftar sebagai penerima BSU pada masa mendatang.
BPJamsostek juga telah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan keakuratan data penerima di masa mendatang.
Disebutkan, meskipun terdapat 35 anggota DPRD Purwakarta yang terdaftar sebagai penerima BSU, mereka telah sepakat untuk tidak mencairkan dana tersebut.
Ketiga puluh lima anggota DPRD Purwakarta juga telah menandatangani dokumen pengembalian dana ke kas negara apabila tidak ada yang mengambilnya hingga masa perpanjangan berakhir.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami mengakui telah melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta dan Kantor Pos.
DPRD Purwakarta Tolak BSU
Pada pertemuan tersebut, DPRD Purwakarta menolak bantuan BSU untuk 35 anggota dewan yang tercantum sebagai penerima, karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Tidak ada yang mencairkan. Kami telah memastikan hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Sri Handayani, Manajer Eksekutif Pos Indonesia KC Purwakarta membenarkan bahwa dana BSU belum cair kepada anggota DPRD hingga saat ini.
Jika tidak ada yang mencairkan dana sebelum tanggal 6 Agustus, maka dana tersebut akan secara otomatis dikembalikan ke kas negara. ***