Kekayaan Sjafril Simamora, Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat 2024-2029: Harta Tersembunyi

PARLEMENTARIA.Id, JAMBI– Harta kekayaan Muh Sjafril Simamora, Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masa jabatan 2024-2029.

Jumlah kekayaan Muh Sjafril Simamora belum diketahui.

Dilacak dari situs resmi e-LHKPN yang dikeluarkan KPK, nama Sjafril Simamora tidak sama sekali muncul.

Meski telah dua periode menjadi anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Muh Sjafri Simamora tidak pernah mengajukan laporan tentang kekayaannya.

Sebagai pejabat pemerintah, Syafril Simamora sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pengajuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya mencegah tindakan korupsi.

Pelaporan LHKPN selama masa jabatan Wajib LHKPN dilakukan secara berkala setiap tahun sekali mengenai harta kekayaan yang dimiliki berdasarkan posisi pada tanggal 31 Desember.

LHKPN disampaikan kepada KPK paling cepat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.

Namun demikian, menurut laporan di situs e-LHKPN KPK pada Sabtu, 9 Agustus 2025, laporan kekayaan Syafril Simamora tidak dapat ditemukan.

Bahkan jika dilihat dari tahun 2019 ketika dilantik menjadi Anggota DPRD.

Syafril Simamora diketahui sebagai Ketua DPD PAN Tanjab Barat.

Profil Singkat Syafril Simamora DPRD Tanjung Jabung Barat

Muh Sjafril Simamora menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat.

Muh Sjafril Simamora dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia maju sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan atau dapil 1 yaitu Kecamatan Tungkal Ilir, Seberang Kota, dan Bram Itam.

Tahun ini Muh Sjafri Simamora berusia 51 tahun. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *