PARLEMENTARIA.ID –
Wacana Pilkada oleh DPRD: Mengapa Suara Penolakan Selalu Menggema? Ini Alasannya!
Setiap kali wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) muncul, reaksi publik hampir selalu seragam: penolakan keras dan masif. Fenomena ini bukan hal baru; ia ibarat "hantu masa lalu" yang terus-menerus mencoba bangkit, namun selalu dipukul mundur oleh suara kolektif masyarakat. Mengapa ide ini, yang kadang diusung dengan dalih efisiensi atau mengurangi polarisasi, selalu menuai resistensi yang begitu kuat? Mari kita kupas tuntas alasannya.
1. Kedaulatan Rakyat: Pilar Utama Demokrasi
Pilkada langsung adalah salah satu pilar utama demokrasi pasca-Reformasi di Indonesia. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD, sebuah sistem yang sering dikaitkan dengan era Orde Baru di mana kontrol pusat sangat kuat dan partisipasi rakyat terbatas. Setelah reformasi, Pilkada langsung menjadi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat, memberikan hak dan kesempatan langsung kepada setiap warga negara untuk memilih pemimpinnya.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD secara fundamental dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Ini berarti mencabut hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri dan menyerahkannya kepada segelintir elite politik di parlemen daerah. Bagi masyarakat, ini adalah penarikan mundur dari pencapaian reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
2. Defisit Kepercayaan dan Transparansi
Kepercayaan publik terhadap lembaga politik, termasuk DPRD, seringkali menjadi sorotan. Survei opini publik kerap menunjukkan tingkat kepercayaan yang beragam, bahkan cenderung rendah pada beberapa periode. Ketika Pilkada diusulkan kembali ke DPRD, muncul kekhawatiran besar akan adanya "transaksi politik" di balik pintu tertutup. Proses pemilihan yang tidak transparan ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Masyarakat cenderung melihat Pilkada langsung, meski tidak sempurna, sebagai proses yang lebih transparan karena terjadi di ruang publik, melibatkan kampanye terbuka, debat kandidat, dan penghitungan suara yang dapat diawasi langsung. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD seringkali diasosiasikan dengan lobi-lobi politik dan "deal-deal" di belakang layar yang jauh dari pengawasan publik.
3. Akuntabilitas: Kepada Siapa Kepala Daerah Bertanggung Jawab?
Pertanyaan krusial lainnya adalah mengenai akuntabilitas. Jika seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka akuntabilitasnya secara moral dan politis akan langsung tertuju kepada rakyat. Ia akan berusaha memenuhi janji-janji kampanye dan menjalankan program yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena legitimasi kekuasaannya berasal dari suara rakyat.
Namun, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ada potensi bahwa akuntabilitasnya bergeser. Kepala daerah mungkin akan lebih condong untuk memenuhi kepentingan partai politik atau fraksi-fraksi di DPRD yang telah memilihnya, daripada sepenuhnya mengutamakan kepentingan rakyat. Hal ini bisa menciptakan jarak antara pemimpin dan yang dipimpin, serta melemahkan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
4. Memori Kolektif dan Perjuangan Demokrasi
Masyarakat Indonesia memiliki ingatan kolektif yang kuat tentang sejarah perjuangan demokrasi. Era di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD seringkali dikaitkan dengan praktik otoritarianisme, kurangnya partisipasi publik, dan dominasi politik tertentu. Perjuangan panjang untuk mendapatkan hak memilih langsung adalah bagian tak terpisahkan dari narasi reformasi.
Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengembalikan sistem lama dianggap sebagai pelecehan terhadap perjuangan tersebut dan pengabaian terhadap nilai-nilai demokrasi yang telah ditegakkan. Rakyat tidak ingin menyerahkan kembali hak yang telah diperjuangkan dengan susah payah dan yang kini mereka rasakan sebagai salah satu bentuk kebebasan fundamental.
5. Biaya Demokrasi vs. Nilai Demokrasi
Beberapa pihak sering berargumen bahwa Pilkada langsung mahal dan memicu polarisasi. Namun, bagi mayoritas masyarakat, biaya tersebut adalah harga yang harus dibayar untuk sebuah proses demokrasi yang sehat dan partisipatif. Polarisasi, dalam batas-batas tertentu, juga dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar, di mana perbedaan pandangan dan pilihan politik saling berkompetisi secara sehat.
Masyarakat lebih memilih "mahal" tapi merasa punya suara, daripada "murah" tapi haknya dibungkam. Nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat jauh lebih tinggi daripada argumen efisiensi semata.
Kesimpulan: Suara Rakyat Adalah Kunci
Pada akhirnya, penolakan terhadap wacana Pilkada oleh DPRD bukan sekadar penolakan politik biasa. Ini adalah cerminan dari penghargaan tinggi masyarakat terhadap hak-hak demokrasi mereka, ketidakpercayaan terhadap proses yang kurang transparan, dan ingatan kolektif akan perjuangan panjang untuk mendapatkan kedaulatan.
Suara rakyat adalah fondasi yang tak tergoyahkan dalam sistem demokrasi. Setiap upaya untuk menggeser atau mengurangi kedaulatan ini akan selalu berhadapan dengan tembok resistensi yang kuat dari masyarakat yang kini sudah lebih sadar akan hak-hak politiknya. Selama masyarakat masih menganggap Pilkada langsung sebagai cerminan nyata kedaulatan mereka, selama itu pula wacana Pilkada oleh DPRD akan selalu menuai penolakan.






