PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pati (DPRD Pati) secara resmi membentuk tim khusus (pansus) dan mengajukan hak angket guna menindaklanjuti pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Sidang paripurna diadakan di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hak interpelasi adalah kewenangan DPRD dalam melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan memiliki dampak luas, namun diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi persyaratan administratif dan mendapatkan dukungan mayoritas anggota dewan.
Empat puluh dua dari lima puluh anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar kehadiran pada rapat tersebut.
Dengan jumlah tersebut, Badrudin mengumumkan bahwa rapat usulan hak angket secara resmi dibuka pada pukul 13.13 WIB.
Pansus Pemakzulan DPRD Pati
Panitia Khusus pemakzulan Sudewo akan dipimpin oleh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, serta wakil ketua Juni Kurnianto dari Fraksi Demokrat.
Badrudin menekankan bahwa tim anggota komisi akan segera bekerja secara maksimal satu minggu setelah pembentukannya.
Sidang paripurna DPRD berlangsung di tengah aksi demonstrasi besar yang dilakukan warga Pati di depan kantor bupati.
Para pengunjuk rasa meminta Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya, bahkan sempat melemparkan botol air minum dan sayuran busuk.
Sore hari itu, Sudewo keluar untuk bertemu dengan massa menggunakan kendaraan taktis milik kepolisian.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan meningkatkan kinerjanya.
Namun, pernyataannya justru dijawab dengan melemparkan sandal dan sepatu, sehingga ia harus kembali masuk ke dalam kendaraan rantis.
Sumber Permasalahan: Kenaikan PBB Sebesar 250 Persen
Protes ini muncul akibat kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) di Pati sebesar 250 persen.
Sudewo mengatakan kenaikan ini diperlukan guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas rumah sakit, serta pengembangan sektor perikanan.
Ia mengatakan pajak bumi dan bangunan di Pati selama 14 tahun terakhir tidak pernah meningkat dan masih paling rendah dibanding wilayah sekitarnya.
Peningkatan pajak bumi dan bangunan berhasil dihasilkan dalam pertemuan bersama camat serta perangkat desa pada 18 Mei 2025.
Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan kuat dari masyarakat dan memicu aksi protes.
Akhirnya, pada tanggal 8 Agustus 2025, Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan pajak properti.
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas dan kelancaran perekonomian wilayah.
Sudewo juga memastikan warga yang telah membayar sesuai tarif terbaru akan menerima pengembalian selisih pembayaran.
Pengembalian ini akan diatur secara teknis oleh BPKAD serta para kepala desa. ***