PARLEMENTARIA.ID – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring angkat bicara soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026.
UMP Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen, dari Rp2.670.039 naik menjadi Rp2.827.250,90 atau naik sebesar Rp157.211,90.
Usin menegaskan bahwa kenaikan upah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.
“Tidak ada alasan lagi membayar upah di bawah UMP. Ini hak buruh yang harus dipenuhi,” ungkap Usin saat dihubungi DIAGRAMKOTA.COMdi Bengkulu, Jumat (26/12/2025) pukul 11.45 WIB.
Usin menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten karena tantangan terbesar bukan pada penetapan angka, melainkan penerapannya.
DPRD pun membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan.
“Jika ada karyawan dirugikan, silakan lapor. Semua laporan akan diproses serius,” tutur Usin.
Usin juga mengingatkan bahwa aturan pengupahan memiliki dasar hukum kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah batas minimum dapat terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
Karena itu, Usin meminta serikat pekerja maupun buruh perorangan tidak ragu menyuarakan haknya.
Pihak legislatif berkomitmen melakukan mediasi bersama dinas terkait hingga penegakan hukum bila diperlukan.
“Upah layak adalah kunci kesejahteraan. Jika ada pelanggaran, kami akan memanggil pihak terkait,” kata Usin.
UMP Belum Ideal
Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026 naik sebesar 5,89 persen, kenaikan itu berada di alpha 0,7 atau naik sebesar Rp157.211,90.
Kenaikan itu merupakan kebijakan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dimana sebelumnya UMP Bengkulu 2025 di angka Rp2.670.039 naik menjadi Rp2.827.250,90.
Terkait kenaikan UMP 2026, Ketua DPD SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan angkat bicara saat ditemui di kantornya di Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Kamis (25/12/2025).
Pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, merupakan solusi menegah.
“Permintaan awal kami 10 persen namun yang ditetapkan 5,89 persen,” ungkap Aizan saat diwawancarai DIAGRAMKOTA.COM, Kamis (25/12/2025) pukul 14.40 WIB.
Aizan menjelaskan, untuk upah di angka Rp2.827.250,90 ini belum bisa dikatakan ideal.
Dilihat dari kebutuhan hidup layak (KHL), upah di Bengkulu sebaiknya di angka Rp3.714.932.
Aizan mengungkapkan alasan, mengapa upah saat ini dikatakan belum layak, karena pertimbangannya itu adalah provinsi tetangga.
“Untuk upah di Bengkulu belum bisa dikatakan ideal, karena pertimbannya itu di provinsi tetangga sudah di atas Rp3 juta, mau nya kami itu upah di Bengkulu tidak begitu jauh dari upah provinsi tetangga, paling tidak Rp3 juta,” tutur Aizan.
Aizan juga menjelaskan, untuk provinsi tetangga seperti Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung sudah di atas Rp3 Juta.
Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan, karena Bengkulu untuk upahnya masih di kategori rendah di Pulau Sumatera.
“Jadi tidak nyaman juga kalau di Bengkulu ini upah rendah di Sumatera, kalau upah kecil berarti daerah ini dianggap belum mapan, kemudian dianggap kategorinya masih miskin, karena upahnya saja nggak mampu,” jelas Aizan.
Selain itu, Aizan juga mengungkapkan di Bengkulu untuk mencari kesempatan bekerja ini sangat kecil hingga mengakibatkan kemiskinan tinggi, belum lagi ditambah soal pengangguran.
Hal ini juga harus menjadi perhatian juga oleh pemerintah, dalam hal ini untuk Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
“Dilihat juga di Bengkulu untuk mencari kesempatan bekerja ini sangat kecil hingga mengakibatkan kemiskinan tinggi, belum lagi ditambah soal pengangguran. Hal ini harus menjadi perhatian juga oleh pemerintah, dalam hal ini untuk Gubernur Bengkulu,” beber Aizan.
Daftar UMK Bengkulu 2026
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025. Berikut rinciannya:
• Kabupaten Mukomuko: Rp3.217.086,00
• Kota Bengkulu: Rp3.089.218,66
• Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.945.142,20
• Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.906.158,92
• Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.841.749,59 ***







