Uji Kelayakan Calon KPID, DPRD Kaltara Fokus pada Visi Edukasi dan Pengawasan Penyiaran

Proses Seleksi KPID Kaltara: Fokus pada Edukasi dan Pengawasan Penyiaran

PARLEMENTARIA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltara. Proses seleksi ini menjadi tahapan terakhir sebelum penetapan tujuh komisioner terpilih. Uji kelayakan dan kepatutan ini dijadwalkan berlangsung pada 15 dan 16 Desember mendatang di kantor DPRD Kaltara.

Persiapan dan Mekanisme Seleksi

Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Herman, menjelaskan bahwa proses fit and proper test akan dilakukan secara individual oleh enam anggota Komisi I. Penilaian akan mencakup beberapa aspek penting, seperti pemahaman dan kompetensi dasar calon dalam bidang penyiaran. Selain itu, para calon juga akan dinilai terkait rencana kerja dan gagasan mereka jika terpilih sebagai anggota KPID.

“Kami akan menggali pemahaman dan kompetensi dasar calon di bidang penyiaran. Mengeksplorasi rencana kerja dan gagasan ke depan yang dimiliki calon jika terpilih,” ujar Herman.

Selain itu, Komisi I juga akan menilai kemampuan calon untuk bekerja sama dalam tim kolektif. Termasuk mempertimbangkan aspek keterwakilan dari masing-masing daerah di Kaltara seperti Nunukan, Tarakan, Malinau, KTT, dan Bulungan.

Visi dan Tugas KPID Kaltara

Herman menekankan bahwa KPID di Kaltara harus memperluas fungsinya, tidak hanya berfokus pada pengawasan lembaga penyiaran, tetapi juga menjalankan peran edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, KPID memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat agar kehadirannya bermanfaat.

“KPID itu saya sudah ke Jabar, sudah ke Jatim, sudah ke DKI. Ternyata juga diperluas terkait dengan edukasi. Supaya kehadiran KPID kami di Kaltara itu betul-betul ada manfaat dan dirasakan juga oleh masyarakat,” tegas Herman.

Tidak hanya itu, KPID juga bertugas untuk mengontrol lembaga penyiaran di Kaltara agar dapat mencegah penyebaran berita hoaks atau berita-berita yang berpotensi mengganggu dari perbatasan, khususnya dari Malaysia.

Pemilihan dan Kriteria Calon

Dari 14 nama yang telah dinyatakan layak dan lolos tahapan seleksi Tim Seleksi (Timsel) independen sebelumnya, Komisi I akan memilih tujuh nama untuk menjadi anggota KPID dan tujuh nama sisanya sebagai calon cadangan. Pemilihan akan didasarkan pada sistem perankingan setelah mendalami materi, makalah, dan rencana kerja mereka.

Herman menepis isu adanya titipan nama dalam proses seleksi. Ia memastikan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme yang ada, mulai dari pembentukan Timsel hingga tes kompetensi, CAT, psikotes, dan kesehatan.

“Kami sesuai dengan mekanisme yang ada, membentuk Timsel, Timsel yang melakukan seleksi secara terbuka, setelah itu muncullah 14 nama. 14 nama ini sebenarnya semua sudah masuk kriteria, layak untuk menjadi calon komisioner. Tinggal nanti secara politikan tentu ada keputusan politik di lembaga DPRD untuk melihat kemampuan, memperdalam kemampuan masing-masing calon,” jelas Herman.

Tanggung Jawab dan Verifikasi Laporan

Herman menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat mengenai 14 calon KPID yang diumumkan. Namun, jika ada laporan yang masuk, DPRD akan menerapkan mekanisme verifikasi yang hati-hati dengan mengecek identitas dan tanggung jawab pelapor.

“Kamu juga akan mencari tahu dan memverifikasi kebenaran laporan. Serta melakukan tabayun atau klarifikasi secara detail kepada calon yang bersangkutan,” pesannya.

Apabila laporan terbukti benar, maka calon tersebut dapat gugur secara otomatis dan tidak terpilih. Namun, jika tidak terbukti, proses seleksi akan dilanjutkan terhadap 14 nama yang ada. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *