Uang Publik Miliaran Rupiah, DPRD Surabaya Sorot 2 Puskesmas Dibiarkan Molor

Sementara di Puskesmas Manukan Kulon, pihak puskesmas mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan renovasi. Renovasi yang diharapkan berupa perluasan bangunan lama, justru menghasilkan bangunan baru untuk parkir, sementara bangunan lama hanya mengalami peninggian atap.

“Dengan nilai anggaran sebesar itu, hasil pekerjaan di lapangan menurut kami patut dicurigai,” kata Imam.

Komisi D memperkirakan sisa pekerjaan di kedua puskesmas masih berada di kisaran 10 hingga 15 persen, terutama pada tahap finishing seperti pengecatan dan pemasangan instalasi kabel. Ironisnya, kedua bangunan tersebut juga tidak dilengkapi sistem hydrant atau sprinkler kebakaran, yang disebut tidak tercantum dalam kontrak pekerjaan.

“Padahal fasilitas kesehatan wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi, termasuk rekomendasi dari Damkar. Kalau ini tidak ada, jelas sangat berbahaya,” tegasnya.

Imam menambahkan, keberadaan dua puskesmas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Selama ini, Puskesmas Pegirian masih menumpang di lahan milik RS Paru milik Pemprov Jatim, sementara Puskesmas Manukan Kulon melayani rata-rata sekitar 300 pasien per hari dan kondisinya sudah kewalahan.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya selaku pengguna anggaran, termasuk kuasa pengguna anggaran dan seluruh pihak terkait dalam kontrak proyek.

“Kami ingin tahu prosesnya seperti apa, kenapa kontraktor yang tidak profesional bisa memenangkan proyek vital seperti ini. Jelas harus ada sanksi karena sudah melanggar perjanjian,” pungkas Imam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *