PARLEMENTARIA.ID – Pendanaan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran (TA) 2026 di Kabupaten Maluku Tengah dipotong sebesar Rp 177 miliar.
Meskipun demikian, melalui keputusan Komisi Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah, disepakati untuk membuka kran defisit sebesar Rp 16 miliar guna menambah Anggaran Belanja Daerah.
Melihat kejadian tersebut, Politisi dari Fraksi Gabungan Restorasi Justice DPRD Maluku Tengah, Subhan Nur Fattah dan Novian Tutahey, mengusulkan agar Pemda menerapkan skema pinjaman.
Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka mencapai kesepakatan KUA PPA RAPBD Malteng 2026, pada hari Kamis (20/11/2025).
“Ada hal lain yang dapat kita lakukan, yaitu dengan melakukan pinjaman. Itu yang saya ajukan dalam rapat paripurna tadi. bahwa dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman kepada BUMN maupun BUMD,” jelas Subhan Nur Fatah.
Wakil Ketua Komisi IV mengatakan, situasi keuangan saat ini pernah terjadi ketika dihadapkan dengan bencana covid-19 pada tahun 2019, yaitu dengan adanya perubahan besar-besaran dalam pengalokasian anggaran.
“Sehingga pada masa itu kami membuka defisit juga pada tahun 2025 dengan jumlah yang lebih besar sebesar Rp 25 miliar. Alhamdulillah berkat peningkatan PAD kita mampu menutupi defisit tersebut,” kata politisi PAN tersebut.
Alasan pengajuan skema pinjaman tersebut karena dalam posisi penyelenggara pemerintahan, banyak (agenda) pembangunan daerah yang ditetapkan.
“selanjutnya, banyak visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati pada masa proses Pilkada lalu, (saya khawatirkan) tidak akan terwujud karena kemampuan fiskal kita yang terbatas saat ini,” tambahnya.
Kata Subhan, langkah berani diambil oleh Pemprov, Gubernur, Hendrik Lewerissa dengan menawarkan kepada DPRD Provinsi untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun.
“Saya mengapresiasi hal tersebut, karena ini adalah langkah berani dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan hal ini juga dapat dilakukan oleh Pemda, karena bagi saya pinjaman ini bukanlah sesuatu yang dilarang secara hukum,” ujarnya.
Wakil Rakyat menegaskan bahwa tidak boleh terlalu sensitif terhadap utang selama penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Meskipun kita melakukan pinjaman, mari kita sama-sama mengatur hal tersebut dengan baik dalam proses pelaksanaannya. Kita libatkan seluruh unsur Kejaksaan, kita tingkatkan pengawasan dari Inspektorat, serta saat pinjaman ini dapat dilakukan maka konsekuensi pengawasan kita juga bisa ditingkatkan,” tegas Subhan.
Di sisi lain, Novian Tutahey mengatakan bahwa beberapa inovasi telah dilakukan oleh kepala daerah lain, yaitu dengan membuka sistem pinjaman.
“Beberapa kepala daerah melakukan inovasi dalam meminjam, tetapi kembali lagi, bagaimana cara menutupi defisit tersebut menjadi masalah utama. Namun, kami dari PAN sangat mendukung setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan,” tutup politisi PAN itu. (*)





