Tertangkap Judi di Jalan, Anggota DPRD Akui sebagai Kuli Gabah, Uang Rp1 Juta Disita

Anggota DPRD Kudus Tertangkap Main Judi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pada dini hari tanggal 20 Juli 2025, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S tertangkap judi sedang bermain judi domino di pinggir jalan. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Undaan, dan saat penangkapan, S bersama empat orang lainnya sedang melakukan permainan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa lima orang termasuk S ditangkap dalam kejadian ini. Saat ditangkap, S sempat mengaku bukan anggota dewan tetapi kuli gabah.

Lokasi perjudian tersebut berada di dekat sebuah warung, yang dinilai meresahkan masyarakat karena wilayah Kudus dikenal sebagai daerah religius. Hal ini menunjukkan bahwa permainan judi yang dilakukan di tempat umum dapat memengaruhi suasana lingkungan dan nilai-nilai masyarakat setempat.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga sebagai uang taruhan dalam permainan kartu domino. Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

LBH Ansor Kudus memberikan dukungan terhadap langkah Polres Kudus dalam menyelesaikan kasus ini. Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Anas menekankan pentingnya prinsip keadilan hukum dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa semua orang, termasuk wakil rakyat, harus dianggap sama di mata hukum.

Anas juga menyoroti aspek praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam penyelidikan. Menurutnya, posisi S sebagai pelaku atau hanya sebagai saksi harus jelas. Ia khawatir jika nantinya S hanya dianggap sebagai saksi tanpa adanya konfirmasi pasti.

LBH Ansor Kudus juga menyoroti tema HUT Bhayangkara yang mengangkat Polri untuk masyarakat. Mereka berharap Polri benar-benar menjalankan tema tersebut dengan keadilan yang seimbang.

Selain itu, LBH Ansor menegaskan bahwa mereka akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan kasus ini. Jika S terbukti bersalah, maka proses harus transparan dan terbuka. Sebaliknya, jika tidak bersalah, harus dijelaskan secara gamblang agar masyarakat tidak merasa resah.

Tertangkap Judi: Pelaku Berinisial F

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas juga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian. Pelaku berinisial F ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 Oktober 2025. Polisi menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai dan handphone.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya perjudian dan tetap menjaga nilai-nilai sosial serta agama yang ada di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *