PARLEMENTARIA.ID – Air mata haru menghiasi rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang diadakan di Ruang Rapat Banggar, Kamis 14 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut membahas kelanjutan penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Haryanto Sudewo, mengenai masalah pemutusan hubungan kerja 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.
Lima perwakilan mantan karyawan hadir sebagai saksi.
Mereka berbagi pengalaman sulit setelah kehilangan pekerjaan, meskipun telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun.
Haning Dyah, mantan karyawan keuangan RSUD, mengungkap bahwa dirinya dan suaminya termasuk dalam pihak yang dipecat.
Ia telah bekerja selama 10 tahun, sedangkan suaminya telah mengabdi di rumah sakit tersebut selama 13 tahun.
“Saya dan suami dianggap gagal dalam ujian, padahal sudah lama bekerja. Terasa seperti tidak dihargai,” kata Haning sambil meneteskan air mata.
Di sampingnya, Siti Masruhah yang telah bekerja selama 20 tahun di RSUD tersebut juga tidak mampu menahan air mata.
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi akibat kebijakan pemeriksaan ulang terhadap seluruh karyawan kontrak di awal tahun 2025.
Ujian ini dinilai tidak jelas karena hanya menampilkan nama peserta yang lulus dan tidak lulus tanpa menyertakan peringkat nilai.
Agus Triyono, mantan karyawan yang bekerja selama 17 tahun, mengakui terkejut harus mengikuti ujian kembali.
“Tidak lulus, dan sekarang sedang menganggur. Kehidupan menjadi penuh tantangan,” katanya.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menyampaikan bahwa terdapat 22 permintaan dari masyarakat yang kemudian dikumpulkan menjadi 12 poin utama.
Para ahli dari kalangan akademisi dan pemerintahan juga turut serta memberikan pendapat.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pihak untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan.
Selain mantan karyawan, turut hadir jajaran direksi RSUD, asisten pemerintahan Setda Pati, serta Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM.
“Kami sedang mengumpulkan data sebanyak mungkin. Pemakzulan bupati belum memasuki tahap pembahasan,” ujar Teguh.
Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat karena dianggap berkaitan dengan kepentingan hidup banyak orang. ***