PARLEMENTARIA.ID – Beberapa tokoh memberikan pendapat mengenai Komisi Reformasi Polri, termasuk Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengukuhkan Komisi Reformasi Polri pada Jumat (7/11/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prabowo pada kesempatan ini menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 mengenai Pemilihan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Selanjutnya, tujuan dari komisi yang dibentuk oleh Prabowo adalah melakukan perubahan terhadap undang-undang serta meninjau kembali posisi, cakupan, dan wewenang kepolisian.
Komentar Tokoh
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, memberikan dukungan terhadap Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Prabowo.
Ia berpendapat bahwa tindakan ini telah dipertimbangkan oleh Prabowo sebagai Kepala Negara.
“Saya rasa kebijakan tersebut memang sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Presiden, agar sesuai dengan harapan,” ujar Surya Paloh pada Minggu (9/11/2025), dilansir olehKompas.com.
Surya Paloh juga mengatakan tindakan ini selaras dengan tujuan agar polisi semakin memperbaiki diri.
“Untuk mencapai kemajuan yang lebih baik dalam memperkuat lembaga Polri,” katanya.
Berbeda dengan pandangan Surya Paloh, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Ahkam Jayadi memberikan pendapat yang berbeda.
Dilansir oleh Kompas.comAhkam menganggap bahwa komisi ini tidak memiliki dasar konstitusional maupun alasan institusional yang kuat.
Menurutnya, Polri telah memiliki prosedur perbaikan internal yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Ia juga menyampaikan bahwa reformasi sesungguhnya merupakan penerapan etika profesi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian, serta kepemimpinan yang otonom.
Alih-alih membentuk lembaga baru yang berpotensi menjadi alat kekuasaan politik.
Ahkam menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia sebagai dasar keberhasilan reformasi.
Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan kepolisian yang menggabungkan pendekatan etika, moral, dan spiritual dalam profesi hukum, sehingga aparat kepolisian menyadari bahwa wewenang mereka berasal dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya dari otoritas. ***







