
PARLEMENTARIA.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, pukul 11.00, menjadi momen penting dalam proses hukum ini. Dalam sidang tersebut, Mellisa menyatakan bahwa Yaqut menilai KPK belum memenuhi syarat minimal alat bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud adalah hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Pada sidang tersebut, hadir sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor. Salah satu yang hadir adalah KH Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, yang mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga. Selain itu, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al-Mubarak, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, serta 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.
Proses Persidangan yang Berlangsung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Rabu 4 Maret 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjelaskan bahwa sidang akan ditunda tanggal 4, yakni jawaban KPK, replik, dan duplik jam 10.00.
Pembuktian pemohon bukti tertulis, ahli, dan saksi dilaksanakan pada Kamis 5 Maret 2026, pembuktian termohon pada Jumat 6 Maret 2026, kesimpulan Senin 9 Maret 2026, dan putusan sidang digelar Rabu 11 Maret 2026. Sulistyo menegaskan bahwa kedua pihak pemohon dan termohon harus hadir lengkap untuk menjalankan sidang praperadilan. Ia menegaskan toleransi boleh 15 menit, tetapi jika tidak lengkap maka sidang tetap berjalan.
Peraturan dalam Persidangan
Sulistyo juga meminta kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi jadwal persidangan yang telah disusun mengingat pemeriksaan pra-peradilan itu dibatasi oleh waktu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam persidangan, tidak ada transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, maupun pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara itu murni pembuktian.
Oleh karena itu, kata dia, pihak-pihak yang terkait tidak perlu menghubungi orang pengadilan atau pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan, begitupun sebaliknya. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dapat memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, maka dipastikan itu merupakan penipuan.
Jika menemukan adanya penipuan, silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.






