Sidang Nadiem Makarim Ditunda Akibat Kondisi Kesehatannya

PARLEMENTARIA.ID – Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022 mengalami penundaan. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim yang masih dalam perawatan medis.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan bahwa sidang akan digelar kembali pada Selasa, 23 Desember 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu perkembangan kesehatan Nadiem yang saat ini masih dirawat di rumah sakit di wilayah Jakarta. Sebelumnya, Nadiem telah menjalani perawatan sejak tanggal 9 Desember 2025 di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Persidangan Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Meskipun sidang Nadiem ditunda, pihak jaksa penuntut umum tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya. Ketiganya adalah Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Jaksa Roy Riyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil empat terdakwa, namun hanya tiga yang dapat hadir.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga meminta agar pembacaan dakwaan bagi Nadiem bisa dilakukan pekan depan, baik secara langsung maupun melalui virtual. Permintaan ini didasarkan atas keterangan dokter yang menyatakan bahwa Nadiem tidak mampu menghadiri sidang hari ini karena kondisi kesehatannya.

Permintaan Penundaan dan Pengajuan Berkas Tambahan

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga memohon kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan dakwaan serta memberikan penetapan pembantaran. Permintaan ini disertai dengan surat keterangan dari dokter yang mendukung keputusan penundaan. Selain itu, pihak Nadiem juga meminta kelengkapan berkas seperti daftar alat bukti dan laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memantau perkembangan kondisi Nadiem sebelum menentukan kebijakan persidangan selanjutnya. Keputusan ini juga memperhitungkan aspek kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Nadiem yang belum pulih sepenuhnya.

Kasus Pengadaan Chromebook yang Menghebohkan

Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis yang awalnya tidak merekomendasikan penggunaan sistem operasi tertentu. Namun, kemudian kajian tersebut diubah sehingga merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome, yang berujung pada pengadaan Chromebook. Pengadaan serupa pernah dilakukan pada tahun 2018, tetapi dinilai gagal. Pengadaan ulang pada tahun 2020-2022 dilakukan tanpa dasar teknis yang objektif.

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan proses pengadaan ke produk tertentu, tetapi juga menguntungkan berbagai pihak. Kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun, termasuk biaya mahal untuk Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak bermanfaat.

Status Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Nadiem, tersangka lain dalam kasus ini adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Saat ini, Jurist Tan berstatus buron dan masih dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya, ia diketahui meninggalkan Indonesia dan disebut-sebut berada di Australia. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *