PARLEMENTARIA.ID– Seorang petugas loket pendaftaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Tasikmalaya) KHZ Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menerima hukuman setelah diduga menolak memberikan layanan kesehatan kepada seorang bayi yang merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam Senin (28/7/2025) dan segera mendapat perhatian masyarakat.
Kejadian tersebut terjadi pada anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, ketika membawa bayinya yang berusia enam bulan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengalami demam tinggi dan kesulitan bernapas.
Namun, usaha Luthfi menyelamatkan anaknya justru mengalami hambatan akibat masalah administratif.
“Petugas IGD menunda pengobatan medis karena harus menyelesaikan proses pendaftaran terlebih dahulu,” kata Luthfi kepada *TribunPriangan.com*, Selasa (29/7/2025).
Ia mengatakan pihak rumah sakit menolak pendaftaran pasien yang memiliki BPJS aktif hanya karena tidak membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA), meskipun sudah menunjukkan kartu digital melalui aplikasi JKN.
“Saya kaget, sehingga langsung membawanya ke rumah sakit. Namun, kartu digital JKN yang saya tunjukkan tetap tidak diterima,” keluhnya.
Menurut Luthfi, pihak rumah sakit hanya memberikan tindakan pertama dan resep obat yang harus dibeli di apotek luar.
RSUD Tasikmalaya mengakui kesalahan, karyawan diangkat ke posisi lain
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah, mengakui terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh staf.
“Benar, dan tadi juga baru selesai berkomunikasi dengan Bapak Luthfi, orang tua pasien. Alhamdulillah sudah terjalin komunikasi dan penjelasan,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Sebagai tindakan lanjutan, rumah sakit telah memberikan hukuman berupa peringatan dan pemindahan jabatan kepada pegawai yang bersangkutan.
“Berupa peringatan, terus diawasi, dan akan kami lakukan secara bertahap,” tegas dr Iman.
BPJS: peserta yang aktif harus menerima pelayanan
Merupakan tanggapan terhadap kejadian tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Cardi, menegaskan bahwa semua peserta aktif BPJS memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
“BPJS yang aktif dapat menerima layanan sesuai dengan indikasi medis. Namun kami juga akan segera melanjutkan tindakan ke rumah sakit untuk menanyakan peristiwa tersebut,” kata Cardi, Rabu (30/7/2025).
Ia menyatakan pihaknya akan meminta informasi lengkap mengenai proses kejadian dari rumah sakit sebelum melanjutkan tindakan lebih lanjut.
“Untuk dugaan penolakan, kita perlu bertanya terlebih dahulu kepada pihak RS,” katanya.
Cardi juga menekankan bahwa pada situasi darurat, rumah sakit seharusnya tetap menyediakan layanan terlebih dahulu tanpa mengalami hambatan administratif.
“Selama sesuai dengan petunjuk medis, maka akan diberikan layanan dan jaminan program JKN sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.***