PARLEMENTARIA.ID – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang (DPRD Malang) dari Fraksi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi menyatakan, diperlukan adanya peraturan yang jelas untuk mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai.
Hal ini diungkapkan setelah menerima perwakilan Ecoton yang menyampaikan temuan penelitian mengenai adanya mikroplastik pada populasi, termasuk ibu hamil.
“Kami sangat menghargai kampanye tentang bahaya sampah plastik yang mereka lakukan, karena temuan ini menunjukkan tingkat risiko yang serius. Mikroplastik ditemukan pada ibu hamil serta masyarakat umum di Kota Malang,” ujar Dito, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, permasalahan sampah plastik tidak dapat hanya diatasi pada tahap akhir, seperti di TPA atau tempat penampungan sementara.
Tindakan perlu dimulai dari hulu dengan memilah, memilih, dan mengolah ulang limbah sejak awal.
Ia menyebut Kota Malang pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) pembatasan plastik pada 2018, namun aturan tersebut dinilai tidak efektif karena hanya bersifat saran.
“Harus ada peraturan yang mengikat dan mengatur secara rinci. Kami mendukung lahirnya Perda inisiatif di Kota Malang. Di Indonesia sudah terdapat 29 daerah yang memiliki aturannya, namun Kota Malang belum. Hal ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Dito menjelaskan, sumber mikroplastik berasal dari berbagai faktor, mulai dari pembakaran sampah yang tidak sempurna, pencemaran air sungai, hingga penggunaan makanan dan minuman yang dikemas dalam plastik.
Ia menilai, mengingat jumlah penduduk dan aktivitas bisnis yang terus meningkat, Kota Malang memerlukan peraturan yang jelas dalam mengendalikan penyebaran plastik sekali pakai.
DPRD Malang Batasi Penggunaan Plastik
Senada, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Akhdiyat Syabril Ulum, juga menyatakan pentingnya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Menurutnya, wilayah lain seperti Bali telah menunjukkan hasil yang baik setelah menerapkan aturan tersebut.
“Kami berharap Kota Malang semakin baik dalam mengelola sampah plastik. Tidak bisa dihindari, harus dimulai sekarang, kalau tidak kapan lagi,” katanya.
Akhdiyat mengakui bahwa penerapan aturan pembatasan plastik akan memiliki dampak samping, tetapi hal tersebut dapat dikurangi dengan sosialisasi yang luas.
Ia menyoroti titik-titik pembuangan sampah, seperti di kawasan Muharto, yang masih menjadi isu bersama.
“Kondisi pengelolaan sampah di Kota Malang perlu dikelola secara lebih baik, serta penanganan sampah plastik perlu diperkuat,” tambahnya. ***